Putusan PN SEMARANG Nomor 642/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 642/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | PENCEMARAN NAMA BAIK |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Budi Supriyanto |
Hakim Anggota | Arkanu, Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa H. Kadarusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bendel print out postingan Sdr. H. KADARUSMAN pada Whatsapp Grup Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat; - 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari PT. ARENA SIRKUIT INTERNASIONAL (ASI) terkait pekerjaan MXGP 2018 di Semarang; - 1 (satu) bendel print out postingan Sdr. H. KADARUSMAN pada Whatsapp Grup Ikatan Motor Indonesia (imi) Prop. DKI Jakarta;- 1 (satu) bendel print out postingan Sdr. H. KADARUSMAN pada Whatsapp Grup Ikatan Motor Indonesia (IMI) Prop. Jawa Tengah;- 1 (satu) bendel print out postingan pemberitaan online pada jatengtoday.com;- 1 (satu) bendel print out postingan pemberitaan online pada halosemarang.id;- 1 (satu) bendel print out postingan Sdr. H. KADARUSMAN pada Whatsapp Grup Ikatan Motor Indonesia (IMI) Prop. Jawa Timur;- 1 (satu) bendel print out screenshot postingan H. KADARUSMAN pada WAG Forum Komunikasi IMI, IMI Jateng, IMI Propinsi dan Portal Berita;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 642/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik264102