- Dalam eksepsi:
- Menolak eksepsi Termohon Konvensi;
- Dalam pokok perkara:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Fachru Rozizain Dalimunte, St Bin Zainuddin Dalimunte) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Nuri Wandasari Binti Wahidin Wahyudi) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan :
- poin 2 huruf a, b, c, dan d diktum putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Adzkiya Syafrina Dalimunte, lahir tanggal 28 November 2014 dan Nadin Qalesya Dalimunte, lahir tanggal 7 Februari 2019, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- untuk dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut pada diktum angka 4 di atas sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan pertambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
- anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi sebesar sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa/mandiri);;
- ALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0974/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 0974/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulistia, M.sybr Hakim Anggota Muhammad Azhar Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Helmiyah Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: : a. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah); b. Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa emas murni seberat 12 (dua belas) gram; c. Kiswah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); d. Maskan Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0974/Pdt.G/2021/PA.Lpk.zip
- Download PDF
- 0974/Pdt.G/2021/PA.Lpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0974/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik2418