- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ANDI BIN ARPAN (ALM) TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 52/PID.SUS/2016/PN SKW. TANGGAL 26 MEI 2016, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI BIN ARPAN (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 20 (DUA PULUH) HARI;
- MENETAPKAN PIDANA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN KECUALI APABILA TERDAKWA MENGULANGI PERBUATANNYA YANG DENGAN PUTUSAN HAKIM DIHUKUM SEBELUM HABIS MASA PERCOBAAN SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH BUKU NIKAH WARNA COKLAT DENGAN KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR : 16/16/I/2014 TANGGAL 27 JANUARI 2014;
- 1 (SATU) BUAH BUKU NIKAH WARNA HIJAU DENGAN KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR : 16/16/I/2014 TANGGAL 27 JANUARI 2014;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ANDI Bin ARPAN (Alm) tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Skw. tanggal 26 Mei 2016, yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa ANDI Bin ARPAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila terdakwa mengulangi perbuatannya yang dengan putusan hakim dihukum sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku nikah warna coklat dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 16/16/I/2014 Tanggal 27 Januari 2014;
- 1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 16/16/I/2014 Tanggal 27 Januari 2014;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PID.SUS/2016/PT PTK |
|
Nomor | 65/PID.SUS/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marchellus Muhartono |
Hakim Anggota | H. Agusin, Brjunilawati Harahap |
Panitera | Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ANDI BIN ARPAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SDRI. RESTU PUSPASARI; 3. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa ANDI Bin ARPAN; Dikembalikan kepada Sdri. RESTU PUSPASARI; 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PID.SUS/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 65/PID.SUS/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PID.SUS/2016/PT PTK
Statistik5722