- Bekas bungkus rokok Sampoerna Splash yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram
- Seperangkat alat hisap sabu-sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) buah skrop
- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih motif garis yang didalamnya berisi :1 (satu) plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0.26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih yang diruncingkan ujungnya;
- 1 (satu) buah korek api;
- 1 (satu) buah tutup botol yang terangkai dengan sedotan plastik;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi beberapa klip plastik kosong;
- 1 (satu) buah HP samsung warna coklat dengan nomor 0856 4572 9364 dan nomor whatapp 0856 4572 94343;
- 1 (satu) buah HP merk Asus warna merah kombinasi hitam dengan nomor 0812 1629 4343 dan nomor whatsapp 0812 1629 4343 ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung beserta nomor simcard IM3 dan nomor whatsapp : 0857 3080 0369 ;
Putusan PN JOMBANG Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2021/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunita Hendarwati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fiona Irnazwen, Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusyadi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa RENDI WICAHYO Bin SADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Tanpa Hak Menjadi Perantara Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Statistik254