- Menyatakan Terdakwa Bangsawan Utomo Bin Salman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengangkutan ikan tanpa izin?, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bangsawan Utomo Bin Salman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Benih bening Lobster sebanyak 66.937 ekor.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levi?s;
- 1 (satu) buah KTP an. Bangsawan Utomo Bin Salman;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna Biru Muda tahun 2019.;
- 1 (satu) buah SIM A atas nama Bangsawan Utomo Bin Salman;
- 1 (satu) buah mobil Honda nomor B 9976 OV beserta dengan STNK No B 2466 TKA atas nama Ribka,
- 3 (tiga) buah nota pembelian /penjualan transaksi benih bening Lobster.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Sh.br Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Harun Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk diserahkan kepada Sekolah Usaha Perikanan Menegah ( SUPM ) Negeri Kota Agung Lampung dan Politehnik AUP kampus Serang; Dikembalikan kepada terdakwa Bangsawan Utomo bin Salman. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kodri; Tetap dalam berkas. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg
Statistik10426