- Menyatakan terdakwa I. NUR ISKANDAR Bin H. ABDUL HAMID dan terdakwa II. M. ABU TOHIR Bin SUNADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Bersama-sama Melakukan Penipuan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. NUR ISKANDAR Bin H. ABDUL HAMID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 8 (Delapan) Bulan dan terdakwa II. M. ABU TOHIR Bin SUNADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BLORA Nomor 64/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 64/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Uang tunai sebesar Rp.2.500.000,-. - 1 (satu) buah HP merk Iphone type 7+ warna rose gold. - Uang tunai sebesar Rp.300.000,-. Dikembalikan kepada saksi Ali Zainal Abidin. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam Nopol yang terpasang S-3219-CL berikut STNK an. Alex Djoko Haryono Nopol B-6549-WDG. Dikembalikan kepada terdakwa Nur Iskandar. - 1 (satu) buah HP merk samsung galaxy M20 warna biru. - 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam. Dirampas untuk Negara - 1 (satu) buah kantong kain warna hitam. - Selembar kain warna hitam. - Sebuah kantong plastik warna putih bertuliskan indomart. - 1 (satu) buah dupa sisa bekas dibakar. - 1 (satu) buah peniti. - Selembar kertas bekas warna ungu. - Seutas tali dari tanaman. - 1 (satu) buah kulit bambu. - Daun tanaman yang tumbuh disekitar area pemakaman. - Sebuah baju koko warna hitam. - Sebuah sarung warna ungu merk wadimor. - Sebuah peci warna hijau. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik9212