- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Intervensi II, Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi II / Tergugat Intervensi III dan Turut Tergugat II Konvensi / Tergugat Intervensi IV seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi I seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi / Tergugat II Intervensi dan Penggugat Rekonvensi II / Turut Tergugat I Konvensi / Tergugat Intervensi III sebagian;
- Menyatakan tanah obyek sengketa dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 314 Desa / Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah seluas 830 (delapan ratus tiga puluh) meter persegi atas nama Sancoko (Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi / Tergugat Intervensi II) adalah sah milik Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi / Tergugat Intervensi II;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi / Tergugat Intervensi I untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor 314 Desa / Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah kepada Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi / Tergugat Intervensi II;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.782.500,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi II / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Intervensi III / Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi II dan Tergugat IV Intervensi / Turut Tergugat II Konvensi seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN BLORA Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Bla |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2020/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Hakim Anggota Achmad Soberi |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI DALAM INTERVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PN Bla
Statistik18740