- Menyatakan Terdakwa SANTOSO HERU Als SAN ASPAL Bin ABDUL NGALIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa SANTOSO HERU Als SAN ASPAL Bin ABDUL NGALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klip warna bening kemudian digulung dan dibungkus dengan tissu warna putih dan diisolasi warna bening kemudian dibungkus dalam bungkus rokok LA warna putih;
- 1 (satu) buah HP Samsung warna putih No. Simcard 082226664494;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol L-6131-Q beserta STNK-nya ;
- 1 (satu) buah kaos warna abu-abu ;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru ;
- 1 (satu) buah topi warna biru;
Putusan PN BLORA Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Bla |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Pratama Putra, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Oktaf Patekkai, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Bla
Statistik9014