- Menyatakan terdakwa Ardiansyah Alias Ingkong Bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardiansyah Alias Ingkong Bin Abdullah dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan makanan ringan ?Nabati? warna coklat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet berisi Kristal bening diduga shabu yang direkatkan dengan menggunakan isolasi double tip warna hitam dengan berat netto 1,4093 (satu koma empat nol sembilan tiga) gram;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO V-2030 warna biru dengan nomor sim card 085333622071;
- 1 (satu) unit sepeda motor matic merk YAMAHA VINO warna hitam metalik kombinasi orange DT 4333 GD;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor dengan Nomor Polisi DT 4333 GD dan nomor Rangka MH3SE88D0JJ110298 serta nomor mesin E3R2E-2178132 atas nama Nama Pemilik SYAHRIL CIPTA WAHANA;
Putusan PN RAHA Nomor 65/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan, Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Djuniarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Syahril Cipta Wahana melalui Terdakwa; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik4426