- Dimusnahkan ;
Putusan PN RAHA Nomor 31/Pid.B/LH/2017/PN Rah |
|
Nomor | 31/Pid.B/LH/2017/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmadi Ali, Hakim Anggota Zainal Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: La Pamade |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 1.Menyatakan Terdakwa Wadi Bin La Soki Alias Abdul Rahman Alias La Ua tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan tunggal ?. 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah ) dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) buah chainsaw rakitan warna orange kombinasi putih dengan merk Bar STHIL. - 1(satu) buah parang dengan panjang 46 cm, - Sampel kayu jenis kayu batu ukuran 30 x10x10 cm, - Kayu saia olahan dengan ukuran 45 cm x 10 cm x 400 cm (empat puluh lima senti meter kali sepuluh senti meter kali empat ratus senti meter sebanyak 1 (satu) buah, - Kayu olahan dengan ukuran 24 cm x 13 cm x 400 cm (dua puluh empat senti meter kali tiga belas senti meter kali empat ratus senti meter ) sebanyak 2 (dua) buah. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/LH/2017/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/LH/2017/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/LH/2017/PN Rah
Statistik7638