- Menyatakan Terdakwa Herman Yanto, S.E., alias Bobby tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dan turut serta melakukan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, dan mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana dalam dakwaan kesatu atau kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 1 (satu) Bulan dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dihjalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp. 75.558.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) hasil lelang barang bukti kayu jenis Rimba Campuran sebanyak 2.010 (dua ribu sepuluh) batang;
- 1 (satu) unit KLM. Cahaya Satriani GT. 138;
- Surat Ukur Internasional (1969) Kapal Cahaya Satriani Nomor 1408/Ka tanggal 16 Juni 2000;
- Pas Besar Kapal Cahaya Satriani Nomor PK.205/148/12/SHSK.SBY.MKS-2015, tanggal 20 Oktober 2015;
- Surat Keterangan Susunan Perwira Kapal Cahaya Satriani Nomor $PK.304/889/X/SBY.MKS-2015, tanggal 26 Oktober 2015;
- Surat Rekomendasi Izin Stasiun Radio Kapal Laut KLM. Cahaya Satriani Nomor NV.101/36/20/DV.2015, tanggal 17 Februari 2015;
- Sertifikat Keselamatan bagi Kapal Layar Motor (KLM) berukuran tonase kotor sampai dengan 500 GT Nomor PK.001/35/02/UPP.RH-2015, tanggal 20 November 2015;
- 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi DT9124UG beserta STNK asli dan kunci kontak.
- 1 (satu) rangkap Risalah Lelang Nomor 022/2016 tanggal 11 Januari 2016 terhadap lelang barang bukti kayu jenis rimba campuran sebanyak 2.010 (dua ribu sepuluh) batang;
- Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat Nomor Register PK.68/76/III/JMPR/Ad.Kpg.08, atas nama Ristang;
Putusan PN RAHA Nomor 25/Pid.B/LH/2017/PN Rah |
|
Nomor | 25/Pid.B/LH/2017/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erven Langgeng Kaseh, Br Hakim Anggota Zainal Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Husaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Ristang bin Sideking; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/LH/2017/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/LH/2017/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/LH/2017/PN Rah
Statistik8642