- Dalam Konvensi :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rudy Hartono Lakuary Bin Wazier Lakuary,) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Fadlunia Tuasalamony Binti H. Muhammad Tuasalamony,) dihadapan sidang Pengadilan Agama Ambon;
- Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah-Nafkah sebagai berikut :
- Menyatkan Nafkah -nafkan tersebut diatas harus dibayar sebelum adanya ikrar talak;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/TermohonKonvensi yang berhak atas hak khadanah/peliharan dari anak Penggugat Rekonvensi/TermohonKonvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi yang bernama Jasmine Rahayu Lakuary, jenis kelamin perempuan, berusia 10 (sepuluh) tahun, dan Ridho Ardana Lakuary, jenis kelamin laki-laki, berusia 8 (delapan) tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nahkah anak kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp.1000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap anak dengan kenaikan sebesar 5 persen setiap tahun;
- Menyatakan harta berupa :
- Mengukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut diatas (dalam poin 6 amar putusan ini) menjadi 2 (dua) bagian yang sama besar yakni (seperdua) untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan jika harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing dalam poin 7amar putusan ini;
- Menolakgugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Konvesi dan Rekonvensi:
Putusan PA AMBON Nomor 145/Pdt.G/2021/PA.Ab |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2021/PA.Ab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Warnangan |
Hakim Anggota | M.hi., Hakim Anggota H. Mursalin Tobukubr Hakim Anggota H. Tomi Asram. |
Panitera | Panitera Pengganti Mariani Idrus, S.st |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - NafkahIddah seluruhnyasebesarRp.4.500.000,- (empat juta rupiah) - Uang Mut'ah sebesarRp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah); 1 (satu) unit mobil Avanza 1.5 Veloz m/T warna hitam dan 1 (satu) unit motor Scorpio 5BP-Z (223 cc) dengan No.Pol. DE-6808 AN adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.425.000,00 (satu juta empat ratus duapuluhlimaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pdt.G/2021/PA.Ab.zip
- Download PDF
- 145/Pdt.G/2021/PA.Ab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pdt.G/2021/PA.Ab
Statistik2310