- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 10 MARET 2021 NOMOR 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT.
- MEMERINTAHKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN DENGAN JENIS PENAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA..
- MENETAPKAN BARANG BUKTI:
- BARANG BUKTI DISITA DARI SAKSI NURDIN SESUAI BERITA ACARA PENYITAAN TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 DAN SURAT TANDA PENERIMAAN STP/46/VIII/2020/TIPIDKOR TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 BERUPA 1(SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (SMART PHONE) SM-J330G/DS, MERK SAMSUNG WARNA GOLD DENGAN IMEI 1 359755/08/411009/3 DAN IMEI 2 359756/08/411009/1. SIM CARD TERPASANG DENGAN NOMOR 0821-2309-3989. TANPA CHARGER.
- BARANG BUKTI DISITA DARI SAKSI NURMAWAN FRANSISCA SESUAI BERITA ACARA PENYITAAN TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 DAN SURAT TANDA PENERIMAAN STP/48/VIII/2020/TIPIDKOR TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 BERUPA 1(SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (SMART PHONE), MERK APPLE IPHONE X WARNA PUTIH DENGAN IMEI 3567-2008-6138-222 SIM CARD TERPASANG DENGAN NOMOR 0812-9724-335. TANPA CHARGER.
- BARANG BUKTI DISITA DARI SAKSI JOKO SOEGIARTO TJANDRA SESUAI BERITA ACARA PENYITAAN TANGGAL 13 AGUSTUS 2020 DAN SURAT TANDA PENERIMAAN STP/51/VIII/2020/TIPIDKOR TANGGAL 13 AGUSTUS 2020 BERUPA :
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR USD100.000 PADA TANGGAL 27 APRIL 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR SGD200.000 PADA TANGGAL 28 APRIL 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR USD100.000 PADA TANGGAL 29 APRIL 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR USD150.000 PADA TANGGAL 04 MEI 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR USD100.000 PADA TANGGAL 12 MEI 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR USD50.000 PADA TANGGAL 22 MEI 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PM.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut.
- Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara..
- Menetapkan barang bukti:
- Barang bukti disita dari Saksi NURDIN sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/46/VIII/2020/Tipidkor tanggal 11 Agustus 2020 berupa 1(satu) Unit Telepon Genggam (Smart Phone) SM-J330G/DS, merk Samsung Warna Gold dengan IMEI 1 359755/08/411009/3 dan IMEI 2 359756/08/411009/1. SIM Card terpasang dengan nomor 0821-2309-3989. Tanpa Charger.
- Barang bukti disita dari Saksi NURMAWAN FRANSISCA sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/48/VIII/2020/Tipidkor tanggal 11 Agustus 2020 berupa 1(satu) Unit Telepon Genggam (Smart Phone), merk Apple Iphone X Warna Putih dengan IMEI 3567-2008-6138-222 SIM Card terpasang dengan nomor 0812-9724-335. Tanpa Charger.
- Barang bukti disita dari Saksi JOKO SOEGIARTO TJANDRA sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 13 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/51/VIII/2020/Tipidkor tanggal 13 Agustus 2020 berupa :
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar USD100.000 pada tanggal 27 April 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar SGD200.000 pada tanggal 28 April 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar USD100.000 pada tanggal 29 April 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar USD150.000 pada tanggal 04 Mei 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar USD100.000 pada tanggal 12 Mei 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar USD50.000 pada tanggal 22 Mei 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
Putusan PT JAKARTA Nomor 13/PID.TPK/2021/PT DKI |
|
Nomor | 13/PID.TPK/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | H. Rusydi, Brhj. Reny Halida Ilham Malik |
Panitera | Dede Muttakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. BARANG BUKTI DI SITA BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR: SPRIN.SITA/05/VIII/2020/TIPIDKOR, TANGGAL 5 AGUSTUS 2020 DAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 159/PEN.PID.SUS/TPK/IX/2020 /PN.JKT.PST, TANGGAL 01 SEPTEMBER 2020. 4. BARANG BUKTI DISITA DARI SAKSI H. TOMMY SUMARDI SESUAI BERITA ACARA PENYITAAN TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 DAN SURAT TANDA PENERIMAAN NOMOR: STP/47/VIII/2020/TIPIDKOR TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 BERUPA 1(SATU) UNIT TELEPON GENGGAM MERK IPHONE 7 PLUS DENGAN IMEI 355345080079387 TANPA SIMCARD, DENGAN PASSWORD 123478 DAN NOMOR WHATSAPP 081905103777. TANPA CHARGER. DIGUNAKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS NAMA JOKO SOEGIARTO TJANDRA. I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Barang bukti di sita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/05/VIII/2020/Tipidkor, tanggal 5 Agustus 2020 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pen.Pid.Sus/TPK/IX/2020 /PN.Jkt.Pst, tanggal 01 September 2020. 4. Barang bukti disita dari Saksi H. TOMMY SUMARDI sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/47/VIII/2020/Tipidkor tanggal 11 Agustus 2020 berupa 1(satu) unit Telepon Genggam merk Iphone 7 Plus dengan IMEI 355345080079387 tanpa simcard, dengan password 123478 dan nomor WhatsApp 081905103777. Tanpa charger. Digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama JOKO SOEGIARTO TJANDRA. I |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.TPK/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 13/PID.TPK/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID.TPK/2021/PT DKI
Statistik815379