- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (MUKHBIRIN BIN WANGSAREJA) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (HASNAH YASIN A.MA BINTI M.YASIN) DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA MAROS.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/ TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.560.00000., (LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYA BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERTUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima.
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Mukhbirin bin Wangsareja) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hasnah Yasin A.Ma binti M.Yasin) didepan sidang Pengadilan Agama Maros.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.560.000?00., (lima ratus enam puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membaya biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (sertus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 98/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, Brh. Pandi |
Panitera | Nasruddin, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBAGAI BERIKUT: - NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP.1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), SETIAP BULAN X 3 BULAN SEHINGGA BERJUMLAH RP.4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) - MUTAH SEJUMLAH RP.18.000.000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH) - NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP.1000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN X 16 BULAN SEHINGGA BERJUMLAH RP.16.000.000,00; (ENAM BELAS JUTA RUPIAH). 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING BERUPA NAFKAH IDDAH,MUTAH DAN NAFKAH LAMPAU TERSEBUT DIATAS SEBELUM MENGUCAPKAN IKRAR TALAK. 4. MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagai berikut: - Nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan x 3 bulan sehingga berjumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) - Mut?ah sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) - Nafkah lampau sejumlah Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan x 16 bulan sehingga berjumlah Rp.16.000.000,00; (enam belas juta rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa nafkah iddah,Mut?ah dan nafkah lampau tersebut diatas sebelum mengucapkan ikrar talak. 4. Menolak selain dan selebihnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 98/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 98/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 576/Pdt.G/2020/PA.Mrs
Statistik7735