- BARANG BUKTI DI SITA BERDASARKAN SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR : SPRIN.SITA/05/VIII/2020/TIPIDKOR, TANGGAL 5 AGUSTUS 2020 DAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 159/PEN.PID.SUS/ TPK/IX/2020/ PN.JKT.PST, TANGGAL 01 SEPTEMBER 2020.
- BARANG BUKTI DISITA DARI SAKSI NURDIN SESUAI BERITA ACARA PENYITAAN TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 DAN SURAT TANDA PENERIMAAN STP/46/VIII/2020/TIPIDKOR TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 BERUPA 1(SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (SMART PHONE) SM-J330G/DS, MERK SAMSUNG WARNA GOLD DENGAN IMEI 1 359755/08/411009/3 DAN IMEI 2 359756/08/411009/1. SIM CARD TERPASANG DENGAN NOMOR 0821-2309-3989. TANPA CHARGER.
- BARANG BUKTI DISITA DARI SAKSI NURMAWAN FRANSISCA SESUAI BERITA ACARA PENYITAAN TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 DAN SURAT TANDA PENERIMAAN STP/48/VIII/2020/TIPIDKOR TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 BERUPA 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (SMART PHONE), MERK APPLE IPHONE X WARNA PUTIH DENGAN IMEI 3567-2008-6138-222 SIM CARD TERPASANG DENGAN NOMOR 0812-9724-335. TANPA CHARGER.
- BARANG BUKTI DISITA DARI TERDAKWA JOKO SOEGIARTO TJANDRA SESUAI BERITA ACARA PENYITAAN TANGGAL 13 AGUSTUS 2020 DAN SURAT TANDA PENERIMAAN STP/51/VIII/2020/TIPIDKOR TANGGAL 13 AGUSTUS 2020 BERUPA :
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR USD 100.000 PADA TANGGAL 27 APRIL 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR SGD 200.000 PADA TANGGAL 28 APRIL 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR USD 100.000 PADA TANGGAL 29 APRIL 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR USD 150.000 PADA TANGGAL 04 MEI 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR USD 100.000 PADA TANGGAL 12 MEI 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- FOTOCOPY TANDA TERIMA BERUPA UANG SEBESAR USD 50.000 PADA TANGGAL 22 MEI 2020 YANG DITERIMA OLEH BAPAK TOMMY.
- BARANG BUKTI DISITA DARI SAKSI H. TOMMY SUMARDI SESUAI BERITA ACARA PENYITAAN TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 DAN SURAT TANDA PENERIMAAN NOMOR : STP/47/VIII/2020/TIPIDKOR TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 BERUPA 1(SATU) UNIT TELEPON GENGGAM MERK IPHONE 7 PLUS DENGAN IMEI 355345080079387 TANPA SIMCARD, DENGAN PASSWORD 123478 DAN NOMOR WHATSAPP 081905103777. TANPA CHARGER.
- Barang bukti di sita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/05/VIII/2020/Tipidkor, tanggal 5 Agustus 2020 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pen.Pid.Sus/ TPK/IX/2020/ PN.Jkt.Pst, tanggal 01 September 2020.
- Barang bukti disita dari Saksi NURDIN sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/46/VIII/2020/Tipidkor tanggal 11 Agustus 2020 berupa 1(satu) Unit Telepon Genggam (Smart Phone) SM-J330G/DS, merk Samsung Warna Gold dengan IMEI 1 359755/08/411009/3 dan IMEI 2 359756/08/411009/1. SIM Card terpasang dengan nomor 0821-2309-3989. Tanpa Charger.
- Barang bukti disita dari Saksi NURMAWAN FRANSISCA sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/48/VIII/2020/Tipidkor tanggal 11 Agustus 2020 berupa 1 (satu) Unit Telepon Genggam (Smart Phone), merk Apple Iphone X Warna Putih dengan IMEI 3567-2008-6138-222 SIM Card terpasang dengan nomor 0812-9724-335. Tanpa Charger.
- Barang bukti disita dari Terdakwa JOKO SOEGIARTO TJANDRA sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 13 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan STP/51/VIII/2020/Tipidkor tanggal 13 Agustus 2020 berupa :
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar USD 100.000 pada tanggal 27 April 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar SGD 200.000 pada tanggal 28 April 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar USD 100.000 pada tanggal 29 April 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar USD 150.000 pada tanggal 04 Mei 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar USD 100.000 pada tanggal 12 Mei 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Fotocopy tanda terima berupa uang sebesar USD 50.000 pada tanggal 22 Mei 2020 yang diterima oleh Bapak TOMMY.
- Barang bukti disita dari Saksi H. TOMMY SUMARDI sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Agustus 2020 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/47/VIII/2020/Tipidkor tanggal 11 Agustus 2020 berupa 1(satu) unit Telepon Genggam merk Iphone 7 Plus dengan IMEI 355345080079387 tanpa simcard, dengan password 123478 dan nomor WhatsApp 081905103777. Tanpa charger.
Putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2021/PT DKI |
|
Nomor | 14/PID.TPK/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | H. Rusydi, Brhj. Reny Halida Ilham Malik |
Panitera | Bukaeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 5 APRIL 2021 NOMOR 50/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN ATAU KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TELAH DILAKUKAN TERDAKWA DAN LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA YANG BUNYI AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA JOKO SOEGIARTO TJANDRA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENANYA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NURDIN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NURMAWAN FRANSIASKA; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 April 2021 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst sekedar mengenai penyebutan atau kualifikasi tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa JOKO SOEGIARTO TJANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? dan ?Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi?. 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan barang bukti: Dikembalikan kepada Saksi NURDIN Dikembalikan kepada Saksi NURMAWAN FRANSIASKA; Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.TPK/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 14/PID.TPK/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.TPK/2021/PT DKI
Statistik27401812