- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENOLAK PERMOHONAN PARA PENGGUGAT UNTUK MELAKUKAN SITA JAMINAN TERHADAP HARTA PADA POSITA POIN (7.1), (7.2), (7.3), (7.4) DAN (7.5) ;
- MENETAPKAN AHLI WARIS AMAQ MIRAT BIN AMAQ JUMIRAN YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1988 DI DUSUN BALE MONTONG, DESA KAWO KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH, SEBAGAI BERIKUT:
- MIRAT BINTI AMAQ MIRAT (ANAK PEREMPUAN); MENDAPAT BAGIAN 1/7 BAGIAN ATAU 315/2.205, BAGIAN DARI HARTA WARISAN ;
- MARUM ALIAS HAJI ANGKASAH BIN AMAQ MIRAT (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 2/7 BAGIAN ATAU 630/2.205, BAGIAN DARI HARTA WARISAN DIKURANGI BAGIAN HARTA YANG TELAH DIJUAL YANG TERDAPAT PADA POSITA POIN (7.5) ;
- SILIP BINTI AMAQ MIRAT (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/7 BAGIAN ATAU 315/2.205, BAGIAN DARI HARTA WARISAN ;
- MAILIS BINTI AMAQ MIRAT (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT BAGIAN 1/7 BAGIAN ATAU 315/2.205, BAGIAN DARI HARTA WARISAN ;
- HAJI RUMANE, S.PD BIN AMAQ MIRAT (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT BAGIAN 2/7 BAGIAN ATAU 630/2.205, BAGIAN DARI HARTA WARISAN ;
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN AMAQ MIRAT BIN AMAQ JUMIRAM YANG MENJADI HARTA WARISAN YANG HARUS DIBAGI WARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- OBYEK SENGKETA 7.1, BERUPA TANAH SELUAS + 17.127 M2 (1 HEKTAR 71,27 ARE) TERLETAK DI ORONG INEN BELAH DESA GAPURA, KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- OBYEK SENGKETA 7.2, BERUPA TANAH SELUAS + 18.386 M2 (1 HEKTAR 83,86 ARE) TERLETAK DI ORONG INEN JARIAN DESA KAWO, KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATASBATAS SEBAGAI BERIKUT:
- OBYEK SENGKETA 7.3, BERUPA SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS + 2.912 M2 (29,12 ARE) TERLETAK DI DUSUN BUNTERANG, DESA KAWO, KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATASBATAS SEBAGAI BERIKUT :
- OBYEK SENGKETA 7.4, BERUPA SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS + 575 M2 (5,75 ARE) TERLETAK DI DUSUN BUNTERANG, DESA KAWO, KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATASBATAS SEBAGAI BERIKUT :
- OBYEK SENGKETA 7.5, BERUPA SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS + 400 M2 (4 ARE) TERLETAK DI DUSUN BUNTERANG, DESA KAWO, KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATASBATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN AHLI WARIS MIRAT BINTI AMAQ MIRAT MIRAT TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 1981, SEBAGAI BERIKUT :
- HAJI MIRAH BIN AMAQ MIRAH, LAKI-LAKI, MENDAPAT 90/315, BAGIAN DARI YANG DITERIMA MIRAT BINTI AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.1) ;
- ALI NAFSIAH BIN AMAQ MIRAH, LAKI-LAKI, MENDAPAT 90/315, BAGIAN DARI YANG DITERIMA MIRAT BINTI AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.1);
- SERSAN BIN AMAQ MIRAH, LAKI-LAKI, MENDAPAT 90/315, BAGIAN DARI YANG DITERIMA MIRAT BINTI AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.1);
- SETIAWATI BINTI HAJI BAHORI, PEREMPUAN MENDAPAT 45/315, BAGIAN DARI YANG DITERIMA MIRAT BINTI AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.1) ;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN MIRAT BINTI AMAQ MIRAT, ADALAH 1/7 BAGIAN ATAU 315/2.205, BAGIAN DARI HARTA WARISAN AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.1) ;
- MENETAPKAN AHLI WARIS MARUM ALIAS HAJI ANGKASAH BIN AMAQ MIRAT YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2003, SEBAGAI BERIKUT :
- MAHLIL BIN HAJI ANGKASAH, LAKI-LAKI, MENDAPAT 140/630, BAGIAN DARI YANG DITERIMA MARUM ALIAS HAJI ANGKASAH BIN AMAQ MIRAT (DIKTUM 3.2) DIKURANGI BAGIAN HARTA YANG TELAH DIJUAL YANG TERDAPAT PADA POSITA POIN (7.5);
- SEMUDANE BIN HAJI ANGKASAH, LAKI-LAKI, MENDAPAT 140/630, BAGIAN DARI YANG DITERIMA MARUM ALIAS HAJI ANGKASAH BIN AMAQ MIRA (DIKTUM 3.2) DIKURANGI BAGIAN HARTA YANG TELAH DIJUAL YANG TERDAPAT PADA POSITA POIN (7.5);
- MASITAH BINTI HAJI ANGKASAH, PEREMPUAN, MENDAPAT 70/630, BAGIAN DARI YANG DITERIMA MARUM ALIAS HAJI ANGKASAH BIN
- HIDAYATULLAH BIN HAJI ANGKASAH, LAKI-LAKI, MENDAPAT 140/630 BAGIAN DARI YANG DITERIMA MARUM ALIAS HAJI ANGKASAH BIN AMAQ MIRAT (DIKTUM 3.2) DIKURANGI BAGIAN HARTA YANG TELAH DIJUAL YANG TERDAPAT PADA POSITA POIN (7.5);
- RUMAWAN BIN HAJI ANGKASAH, LAKI-LAKI, MENDAPAT 140/630, BAGIAN DARI YANG DITERIMA MARUM ALIAS HAJI ANGKASAH BIN AMAQ MIRAT (DIKTUM 3.2) DIKURANGI BAGIAN HARTA YANG TELAH DIJUAL YANG TERDAPAT PADA POSITA POIN (7.5);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN MARUM ALIAS HAJI ANGKASAH BIN AMAQ MIRAT, ADALAH 2/7 ATAU 630/2.205, BAGIAN DARI TANAH WARISAN AMAQ MIRAT;
- MENETAPKAN AHLI WARIS SILIP BINTI AMAQ MIRAT TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2003, ADALAH SEBAGAI BERIKUT ;
- MAISI BINTI HAJI HASIM, PEREMPUAN, MENDAPAT 45/315, BAGIAN DARI YANG DITERIMA SILIP BINTI AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.3);
- SUMIATI BINTI HAJI HASIM, PEREMPUAN, MENDAPAT 45/315, BAGIAN DARI YANG DITERIMA SILIP BINTI AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.3)
- NURAYANI BINTI HAJI HASIM, PEREMPUAN, MENDAPAT 45/315, BAGIAN DARI YANG DITERIMA SILIP BINTI AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.3);
- REHANUN, S.KM BINTI HAJI HASIM, PEREMPUAN, MENDAPAT 45/315, BAGIAN DARI YANG DITERIMA SILIP BINTI AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.3);
- NIA KARUNIA BINTI HAJI HASIM, PEREMPUAN, MENDAPAT 45/315, BAGIAN DARI YANG DITERIMA SILIP BINTI AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.3);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN SILIP BINTI AMAQ MIRAT, ADALAH 1/7 BAGIAN ATAU 315/2.205, BAGIAN DARI HARTA WARISAN AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.3);
- MENETAPKAN AHLI WARIS HAJI RUMANE, S.PD BIN AMAQ MIRAT YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2018, SEBAGAI BERIKUT:
- HAJJAH MAENAH, S.PD BINTI AMAQ TEMAH (ISTRI), MENDAPAT 1/8 BAGIAN DARI YANG DITERIMA HAJI RUMANE, S.PD BIN AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.5) ;
- KARISMA RUKMANA ADIN, S.KEP. BIN HAJI RUMANE, S.PD, ANAK LAKI-LAKI MENDAPAT 14/48, BAGIAN DARI YANG DITERIMA HAJI RUMANE, S.PD BIN AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.5);
- ELOK WIDYALUTFI BIN HAJI RUMANE, S.PD, ANAK PEREMPUAN, MENDAPAT 7/48, BAGIAN DARI YANG DITERIMA HAJI RUMANE, S.PD BIN AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.5);
- GUPITA JALARUSAN AG BIN HAJI RUMANE, S.PD, ANAK LAKI-LAKI, MENDAPAT 14/48, BAGIAN DARI YANG DITERIMA HAJI RUMANE, S.PD BIN AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.5);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN HAJI RUMANE, S.PD. BIN AMAQ MIRAT, ADALAH 2/7 ATAU 630/2.205, BAGIAN DARI TANAH WARISAN AMAQ MIRAT (DIKTUM 2.5);
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN BAGIAN PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN YANG TELAH DITETAPKAN TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA (2), (4), (6), (8), DAN (10) DI ATAS, DAN KALAU TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING ;
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN PERKARA INI ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP. 5.389.000,00 (LIMA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menolak permohonan Para Penggugat untuk melakukan Sita Jaminan terhadap harta pada posita poin (7.1), (7.2), (7.3), (7.4) dan (7.5) ;
- Menetapkan ahli waris Amaq Mirat bin Amaq Jumiran yang telah meninggal dunia pada tahun 1988 di Dusun Bale Montong, Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sebagai berikut:
- Mirat binti Amaq Mirat (anak perempuan); mendapat bagian 1/7 bagian atau 315/2.205, bagian dari harta warisan ;
- Marum alias Haji Angkasah bin Amaq Mirat (anak laki-laki) mendapat bagian 2/7 bagian atau 630/2.205, bagian dari harta warisan dikurangi bagian harta yang telah dijual yang terdapat pada posita poin (7.5) ;
- Silip binti Amaq Mirat (anak perempuan) mendapat bagian 1/7 bagian atau 315/2.205, bagian dari harta warisan ;
- Mailis binti Amaq Mirat (anak perempuan) mendapat bagian 1/7 bagian atau 315/2.205, bagian dari harta warisan ;
- Haji Rumane, S.Pd bin Amaq Mirat (anak laki-laki) mendapat bagian 2/7 bagian atau 630/2.205, bagian dari harta warisan ;
- Menetapkan harta peninggalan Amaq Mirat bin Amaq Jumiram yang menjadi harta warisan yang harus dibagi waris adalah sebagai berikut :
- Obyek Sengketa 7.1, berupa Tanah seluas + 17.127 M2 (1 hektar 71,27 are) terletak di Orong Inen Belah Desa Gapura, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan batas? batas sebagai berikut :
- Obyek sengketa 7.2, berupa Tanah seluas + 18.386 M2 (1 hektar 83,86 are) terletak di Orong Inen Jarian Desa Kawo, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan batas?batas sebagai berikut:
- Obyek sengketa 7.3, berupa sebidang Tanah Pekarangan seluas + 2.912 M2 (29,12 are) terletak di Dusun Bunterang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan batas?batas sebagai berikut :
- Obyek sengketa 7.4, berupa sebidang Tanah Pekarangan seluas + 575 M2 (5,75 are) terletak di Dusun Bunterang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan batas?batas sebagai berikut :
- Obyek sengketa 7.5, berupa sebidang Tanah Pekarangan seluas + 400 M2 (4 are) terletak di Dusun Bunterang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dengan batas?batas sebagai berikut :
- Menetapkan ahli waris Mirat binti Amaq Mirat Mirat telah meninggal dunia pada tahun 1981, sebagai berikut :
- Haji Mirah bin Amaq Mirah, Laki-laki, mendapat 90/315, bagian dari yang diterima Mirat binti Amaq Mirat (diktum 2.1) ;
- Ali Nafsiah bin Amaq Mirah, Laki-laki, mendapat 90/315, bagian dari yang diterima Mirat binti Amaq Mirat (diktum 2.1);
- Sersan bin Amaq Mirah, Laki-laki, mendapat 90/315, bagian dari yang diterima Mirat binti Amaq Mirat (diktum 2.1);
- Setiawati binti Haji Bahori, Perempuan mendapat 45/315, bagian dari yang diterima Mirat binti Amaq Mirat (diktum 2.1) ;
- Menetapkan harta warisan Mirat binti Amaq Mirat, adalah 1/7 bagian atau 315/2.205, bagian dari harta warisan Amaq Mirat (diktum 2.1) ;
- Menetapkan ahli waris Marum alias Haji Angkasah bin Amaq Mirat yang telah meninggal dunia pada tahun 2003, sebagai berikut :
- Mahlil bin Haji Angkasah, Laki-laki, mendapat 140/630, bagian dari yang diterima Marum alias Haji Angkasah bin Amaq Mirat (diktum 3.2) dikurangi bagian harta yang telah dijual yang terdapat pada posita poin (7.5);
- Semudane bin Haji Angkasah, Laki-laki, mendapat 140/630, bagian dari yang diterima Marum alias Haji Angkasah bin Amaq Mira (diktum 3.2) dikurangi bagian harta yang telah dijual yang terdapat pada posita poin (7.5);
- Masitah binti Haji Angkasah, Perempuan, mendapat 70/630, bagian dari yang diterima Marum alias Haji Angkasah bin
- Hidayatullah bin Haji Angkasah, Laki-laki, mendapat 140/630 bagian dari yang diterima Marum alias Haji Angkasah bin Amaq Mirat (diktum 3.2) dikurangi bagian harta yang telah dijual yang terdapat pada posita poin (7.5);
- Rumawan bin Haji Angkasah, Laki-laki, mendapat 140/630, bagian dari yang diterima Marum alias Haji Angkasah bin Amaq Mirat (diktum 3.2) dikurangi bagian harta yang telah dijual yang terdapat pada posita poin (7.5);
- Menetapkan harta warisan Marum alias Haji Angkasah bin Amaq Mirat, adalah 2/7 atau 630/2.205, bagian dari tanah warisan Amaq Mirat;
- Menetapkan ahli waris Silip binti Amaq Mirat telah meninggal dunia pada tahun 2003, adalah sebagai berikut ;
- Maisi binti Haji Hasim, Perempuan, mendapat 45/315, bagian dari yang diterima Silip binti Amaq Mirat (diktum 2.3);
- Sumiati binti Haji Hasim, Perempuan, mendapat 45/315, bagian dari yang diterima Silip binti Amaq Mirat (diktum 2.3)
- Nurayani binti Haji Hasim, Perempuan, mendapat 45/315, bagian dari yang diterima Silip binti Amaq Mirat (diktum 2.3);
- Rehanun, S.KM binti Haji Hasim, Perempuan, mendapat 45/315, bagian dari yang diterima Silip binti Amaq Mirat (diktum 2.3);
- Nia Karunia binti Haji Hasim, Perempuan, mendapat 45/315, bagian dari yang diterima Silip binti Amaq Mirat (diktum 2.3);
- Menetapkan harta warisan Silip binti Amaq Mirat, adalah 1/7 bagian atau 315/2.205, bagian dari harta warisan Amaq Mirat (diktum 2.3);
- Menetapkan ahli waris Haji Rumane, S.Pd bin Amaq Mirat yang telah meninggal dunia pada tahun 2018, sebagai berikut:
- Hajjah Maenah, S.Pd binti Amaq Temah (istri), mendapat 1/8 bagian dari yang diterima Haji Rumane, S.Pd bin Amaq Mirat (diktum 2.5) ;
- Karisma Rukmana Adin, S.Kep. bin Haji Rumane, S.Pd, anak laki-laki mendapat 14/48, bagian dari yang diterima Haji Rumane, S.Pd bin Amaq Mirat (diktum 2.5);
- Elok Widyalutfi bin Haji Rumane, S.Pd, anak perempuan, mendapat 7/48, bagian dari yang diterima Haji Rumane, S.Pd bin Amaq Mirat (diktum 2.5);
- Gupita Jalarusan AG bin Haji Rumane, S.Pd, anak laki-laki, mendapat 14/48, bagian dari yang diterima Haji Rumane, S.Pd bin Amaq Mirat (diktum 2.5);
- Menetapkan harta warisan Haji Rumane, S.Pd. bin Amaq Mirat, adalah 2/7 atau 630/2.205, bagian dari tanah warisan Amaq Mirat (diktum 2.5);
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan bagian Penggugat dan bagian para ahli waris sesuai bagian yang telah ditetapkan tersebut pada diktum angka (2), (4), (6), (8), dan (10) di atas, dan kalau tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing ;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.389.000,00 (Lima juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTA MATARAM Nomor 81/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 81/Pdt.G/2021/PTA.Mtr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 21 Juni 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Dra. Hj. Ati Khoiriyah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Mohamad Jumhari, Branang P | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Muhammad Khobir Jailani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | MENGADILI921/PDT.G/2020/PA.PRA TANGGAL 08 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 26 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI :- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA :
AMAQ MIRAT (DIKTUM 3.2) DIKURANGI BAGIAN HARTA YANG TELAH DIJUAL YANG TERDAPAT PADA POSITA POIN (7.5); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI921/Pdt.G/2020/PA.Pra tanggal 08 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara :
Amaq Mirat (diktum 3.2) dikurangi bagian harta yang telah dijual yang terdapat pada posita poin (7.5); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Lainnya : 921/Pdt.G/2020/PA.Pra,