- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon, (Junaidi Syukur bin Syukur Rakib) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, (Novita Dewi Wailisa binti Jufri Wailisa) di depan sidang Pengadilan Agama Soasio;
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama:
Putusan PA SOA SIO Nomor 89/Pdt.G/2021/PA.SS |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2021/PA.SS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SOA SIO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zahra Hanafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Zaki Amin Amrullah, Ibr Hakim Anggota Choirul Isnan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ujang Hanafi S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1.Gilang Ramadan Syukur, laki-laki, umur 8 tahun; 2.2. Muhammad Nuku Syukur, laki-laki, umur 3 tahun berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat rekonvensi; 3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada rekonvensi berupa: 3.1. Nafkah lampau selama 4 bulan sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3.3. Mut?ah sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); 3.4. Nafkah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama: 3.4.1. Gilang Ramadan Syukur, laki-laki, umur 8 tahun; 3.4.2. Muhammad Nuku Syukur, laki-laki, umur 3tahun; Sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 4.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga)sebelum ikrar talak diucapkan; 5.Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2021/PA.SS.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2021/PA.SS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2021/PA.SS
Statistik2411