- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 52/PID.SUS/2016/PN PTK TANGGAL 21 MARET 2016 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINHGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA EKO AGUSTINO ALIAS EKO BIN LIM NAM THENG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA SENGAJA MELARIKAN ORANG YANG BELUM DEWASA DARI KEKUASAAN ORANG YANG BERHAK ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 ( SEMBILAN ) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TERSEBUT TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 52/Pid.Sus/2016/PN Ptk tanggal 21 Maret 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidana, sehinhga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa EKO AGUSTINO Alias EKO Bin LIM NAM THENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan pidana ?sengaja melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Putusan PT PONTIANAK Nomor 53/PID/2016/PT PTK |
|
Nomor | 53/PID/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Brwahidin |
Panitera | Ali Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -1 ( SATU ) BUAH HANDPHONE NOKIA WARNA HITAM TIPE 220 DENGAN IMEI 1 : 352380 / 06 / 373308 / 3 DAN IMEI 2 : 352380 / 06 / 373309 / 1 YANG BERNOMOR HP 08565045445 / 085151486150 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. -1 ( SATU ) UNIT SEPEDA MOTOR JENIS YAMAHA VEGA R WARNA BIRU KB 4506 WP TAHUN 2006 DENGAN NOKA : MH 34D / 0016JT30620 DENGAN NOSIN E 1288462K. 1 ( SATU ) STNK SEPEDA MOTOR JENIS YAMAHA VEGA R WARNA BIRU KB 4506 WP TAHUN 2006 DENGAN NOKA : MH 34D / 0016JT30620 DENGAN NOSIN : E 1288462 K ATAS NAMA HAJIJAH BINTI M. SAPRI, DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA EKO AGUSTINO ALIAS EKO BIN LIM NAM THENG. 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPAD TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,00. (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -1 ( satu ) buah handphone Nokia warna hitam tipe 220 dengan imei 1 : 352380 / 06 / 373308 / 3 dan imei 2 : 352380 / 06 / 373309 / 1 yang bernomor HP 08565045445 / 085151486150 dirampas untuk dimusnahkan. -1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna biru KB 4506 WP tahun 2006 dengan Noka : MH 34D / 0016JT30620 dengan Nosin E 1288462K. 1 ( satu ) STNK sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna biru KB 4506 WP tahun 2006 dengan Noka : MH 34D / 0016JT30620 dengan Nosin : E 1288462 K atas nama Hajijah binti M. Sapri, dikembalikan kepada terdakwa EKO AGUSTINO alias EKO bin LIM NAM THENG. 8. Membebankan biaya perkara kepad Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00. (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 53/PID/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID/2016/PT PTK
Statistik7225