- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan selama menikah Penggugat dan Tergugat telah mempunyai hutang bersama di PT Bank BRI Unit Cikampek dengan pinjaman pokok sebesar Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dalam tenor 120 bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) atau jumlah keseluruhan pinjaman pokok ditambah bunga sebesar Rp. 246.000.000,- (dua ratus empat puluh enam juta rupiah);
- Menetapkan sisa hutang bersama Penggugat dan Tergugat sejak bercerai sebesar Rp 186.550.000,- (seratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan sejak Penggugat dan Tergugat bercerai sampai bulan Maret 2021, Penggugat telah membayar angsuran tersebut sebanyak 61 kali angsuran dengan total sebesar Rp. 125.050.000,- (seratus dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) dari hutang bersama tersebut;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar separo dari hutang bersama yang telah dibayar Penggugat sebesar Rp. Rp. 62.525.000,- (enam puluh dua juta lima ratus dua puluh lima rupiah) kepada Penggugat;
- Menetapkan sisa hutang bersama yang belum dibayar sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau sebanyak 30 angsuran;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat menanggung separo dari sisa hutang bersama sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut masing-masing sebesar Rp.30.750.000,- (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan menolak selebihnya;
Putusan PA KARAWANG Nomor 1055/Pdt.G/2021/PA.Krw |
|
Nomor | 1055/Pdt.G/2021/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syarifudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. R. A. Satibi, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Erawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadhlillah Mubarak, S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian; 2. Menetapkan hak asuh anak bernama Viona Zara Safira binti Egi Gunawan, perempuan, umur 8 (delapan) tahun berada dalam pengasuhan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat selaku ibu kandungnya; 3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah anak bernama Viona Zara Safira binti Egi Gunawan setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa; 4. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima selebihnya gugatan Penggugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1055/Pdt.G/2021/PA.Krw
Statistik6323