- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah selama masa iddah (maskan dan kiswah) seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000,00, (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,00, (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah selama masa iddah dan muth sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 (dua) di atas dan diserahkan sepenuhnya langsung dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama : Rey Sakila Adinda Ramadhani, lahir tanggal 09 Mei 2021 melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,00, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan kenaikan 10% setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan kedua orang anak tersebut dapat hidup mandiri atau dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA KARAWANG Nomor 617/Pdt.G/2021/PA.Krw |
|
Nomor | 617/Pdt.G/2021/PA.Krw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy, Hakim Ketua H. A. Syuyuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mohd. Abdu A. Ramlybr Hakim Anggota Mochamad Sumantri |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti H. Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Suharyana bin Ujang Supriaji) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Wulandari Oktaviani Alpajr binti Apud) di depan sidang Pengadilan Agama Karawang; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 820.000,00, (delapan ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 617/Pdt.G/2021/PA.Krw
Statistik132