- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA/PENASEHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA NOMOR 45/PID.B/2021/PN SBW TANGGAL 20 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA H.SYARAFUDDIN AK SEMA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMASUKI RUMAH ORANG LAIN TANPA IJIN YANG BERHAK ;
- MENJATUKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA H.SYARAFUDDIN AK SEMA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN HABIS ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Nomor 45/Pid.B/2021/PN Sbw tanggal 20 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa H.Syarafuddin Ak Sema telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? memasuki rumah orang lain tanpa ijin yang berhak ?;
- Menjatukan pidana kepada Terdakwa H.Syarafuddin Ak Sema oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan habis ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 57/PID/2021/PT MTR |
|
Nomor | 57/PID/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Komang Ady Natha |
Hakim Anggota | Brsoehartono, Bambang Sasmito |
Panitera | I Wayan Simpen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 57/PID/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PID/2021/PT MTR
Statistik5423