- Menyatakan terdakwa RAMLAN Als ALAM Bin MISTON Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kaos polos warna pink;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam kondisi robek;
- 1(satu) lembar asli kartu Keluarga dengan nomor NIK: 6101022112100041 atas nama PELDI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas;
- 1(satu) lembar asli Akta Kelahiran Nomor : 6101-LT-16092014-0032 atas nama JULIA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas;
- 1 (satu) helai baju kaos warna biru bertuliskan RIPCURL;
- 1 (satu) helai celana kain panjang berwarna hijau bermotif petak-petak
Putusan PN SAMBAS Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maharani Wulan, Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada anak korban JULIA alias MEMET binti PELDI melalui saksi PELDI; Dikembalikan kepada Terdakwa RAMLAN Als ALAM Bin MISTON Alm. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik5546