Putusan PN SAMBAS Nomor 126/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 126/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inggrid Holonita Dosi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:
1. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 07/07/2020 untuk pembelian 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12. 2. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 15/07/2020 untuk pembelian 2 (dua) unit handphone yang terdiri dari : - 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C11. 3. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 25/07/2020 untuk pembelian 1 (satu) unit handphone merk OPPO A12. 4. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 22/10/2020 untuk pembelian 2 (dua) unit handphone yang terdiri dari : 1 (satu) unit handphone merk REALMI C11. 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15. 5. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 05/11/2020 untuk pembelian 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15. 6. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 15/11/2020 untuk pembelian 2 (dua) unit handphone merk REALMI C15. 7. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 26/11/2020 untuk pembelian 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15. 8. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 30/11/2020 untuk pembelian 2 (dua) unit handphone yang terdiri dari : - 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15. 9. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 19/12/2020 untuk pembelian 6 (enam) unit handphone yang terdiri dari : - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C17. - 2 (dua) unit handphone merk VIVO Y30. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI 5i. - 2 (dua) unit handphone merk REALMI 7i. 10. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 28/12/2020 untuk pembelian 9 (sembilan) unit handphone yang terdiri dari : - 4 (empat) unit handphone merk REALMI C17 - 3 (tiga) unit handphone merk REALMI C15. - 2 (dua) unit handphone merk VIVO Y30. 11. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 30/12/2020 untuk pembelian 2 (dua) unit handphone yang terdiri dari : - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C17. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15. 12. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 15/01/2021 untuk pembelian 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari : - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15, dengan RAM 4/64 GB, warna camar perak, nomor IMEI : 866463053249291. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C17, dengan RAM 6/256 GB, warna biru laut, nomor IMEI : 866668043814133. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C17, dengan RAM 6/256 GB, warna biru laut, nomor IMEI : 866668043394177. 13. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 18/01/2021 untuk pembelian 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari : - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15, dengan RAM 4/64 GB, warna biru laut, nomor IMEI : 866463054257079. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15, dengan RAM 4/64 GB, warna camar perak, nomor IMEI : 866463053250570. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15, dengan RAM 4/64 GB, warna camar perak, nomor IMEI : 866463053250653. 14. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 30/01/2021 untuk pembelian 3 (tiga) unit handphone yang terdiri dari : - 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15, dengan RAM 4/64 GB, warna biru laut, nomor IMEI : 866463054257038 - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15. 15. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 01/02/2021 untuk pembelian 2 (dua) unit handphone yang terdiri dari : - 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20, dengan RAM 3/64 GB, warna dawn white, nomor IMEI : 864043052716797. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15, dengan RAM 4/64 GB, warna biru laut, nomor IMEI : 866463056329819. 16. 1 (satu) lembar nota pembelian handphone yang dikeluarkan oleh toko STAR COMSEL tertangggal 03/02/2021 untuk pembelian 5 (lima) unit handphone yang terdiri dari : - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C17, dengan RAM 6/256 GB, warna biru laut, nomor IMEI : 866668042538519. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C17, dengan RAM 6/256 GB, warna hijau danau, nomor IMEI : 866668043111811. - 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15, dengan RAM 4/64 GB, warna biru laut, nomor IMEI : 866463056047973. - 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20, dengan RAM 3/64 GB, warna dawn white, nomor IMEI 861993059695852 - 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20, dengan RAM 3/64 GB, warna nebula blue, nomor IMEI 861993056273570. b) 22 (dua puluh dua) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dan akun Wiwin Rifky Julian. c) 9 (sembilan) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dan akun Deni Alshop. d) 21 (dua puluh satu) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Ga Ri. e) 12 (dua belas) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Er Dina. f) 10 (sepuluh) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Hendri Mus. g) 4 (empat) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Nur Mila. h) 14 (empat belas) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Keti Andika. i) 7 (tujuh) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Siaka Kau j) 7 (tujuh) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Jry Kurnia. k) 13 (tiga belas) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Jeny Hendri. l) 8 (delapan) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Buk Rasmi. m) 6 (enam) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Buk Susi. n) 90 (sembilan puluh) lembar screanshot/tangkapan layar obrolan messeger antara akun Ana Rahmad dengan akun Indah Sinjanng Dikembalikan kepada saksi Ana Anisa; a) 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y20, warna dawn white, nomor IMEI 1: 864043052716797 dan nomor IMEI 2: 864043052716789 yang masih berada dalam kotak handphone dalam keadaan tersegel. b) 1 (satu) unit handphone merk REALMI C15, warna camar perak, nomor IMEI 1: 866463053249291 dan nomor IMEI 2: 866463053249283 yang masih berada dalam kotak handphone dalam keadaan tersegel. c) 1 (satu) unit handphone merk REALMI C17, warna biru laut, nomor IMEI 1: 866668042538519 dan nomor IMEI 2: 866668042538561 yang masih berada dalam kotak handphone dalam keadaan tersegel Dikembalikan kepada saksi Dedi Amrul; a) 1 ( satu ) unit handphone merk VIVO Y30, warna emerald black, nomor IMEI 1: 869701040674775 dan nomor IMEI 2: 869701040674767 yang masih berada dalam kotak handphone dalam keadaan tersegel; Dikembalikan kepada saksi Taufik Gunawan; a) 1 (satu) unit televisi LED merk POLYTRON dengan TYPE : PLD 24D8511, ukuran 24 inch warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Samsul, A,Md; a) 1 (satu) unit televisi LED merk SHARP dengan MODEL 2T-C32BA1I, ukuran 32? (tiga puluh dua inchi), warna hitam; Dikembalikan kepada Dede Kayono; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 126/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik11529