- Uang tunai sebesar RM. 50 Ringgit Malaysia;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang yang berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang bertuliskan AAA yang berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah tas Ransel merek Polo warna hitam;
Putusan PN SAMBAS Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Br Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EDY YANTO anak dari SUNG CIN CHAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bermufakat jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik4025