- Uang tunai sejumlah Rp.139.000,-;
- Uang tunai sejumlah Rm. 81;
- 1 (satu) bungkus plastik warna hijau yang bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 1019,27 gram;
- 1 (satu) bungkus kotak lampu warna biru merk Uptime yang didalamnya terdapat 500 (lima ratus) tablet diduga narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan berat bruto : 211,88 gram;
- 1 (satu) bungkus klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya terdapat diiduga narkotika jenis shabu dengan shabu dengan berat bruto : 1,48 gram;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah tas ransel merk Acer warna hitam;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah kotak rokok Dunhill warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung A10s warna hitam.
Putusan PN SAMBAS Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Br Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HENDRA JAYA KUSUMA Anak Dari LIE FUI SIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bermufakat jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik3325