Putusan PN SAMBAS Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novritsar Hasintongan Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria, Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PARLINDUNGAN TOBING alias PARLIN bin RADEN TOBING tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. - 1 (satu) Unit Handphone Merk ?VIVO? Model ?VIVO 1970? dengan Nomor IMEI (Slot 1) : 863601048482831, IMEI (Slot 2): 863601048482823 dengan Nomor HP Sim Card : 081250217675 warna Biru Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk ?HONDA? type ?BEAT? Nomor Rangka : MH1JF5126BK254183, Nomor Mesin: JF51E2249391 tanpa Nomor Polisi warna Hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa PARLINDUNGAN TOBING alias PARLIN bin RADEN TOBING; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik2518