- Menyatakan Terdakwa SY. M. KASIM FITRAHMAN ALIAS OCEM BIN SY. ABU BAKAR tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SY. M. KASIM FITRAHMAN ALIAS OCEM BIN SY. ABU BAKAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk ?SAMSUNG? model ?SM - J330G/ DS? Nomor IMEI I : 359755080746361, IMEI 2: 359755080746369 dengan SIM Card 1: 085849681635 warna Gold;
- 1 (satu) buah dompet bermotif batik yang berisikan 22 (dua puluh dua) plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna transparan;
- 1 (satu) buah sendok berbahan plastik dan 1 (satu) buah sendok berbahan besi;
- 1 (satu) buah timbangan merk ?POCKET SCALE? berwarna Silver;
Putusan PN SAMBAS Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik3418