- Menyatakan Terdakwa RANGGA ERRYCKI ALS KIKY BIN KARNEDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat untuk Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RANGGA ERRYCKI ALS KIKY BIN KARNEDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan merk ?C-TIK? yang terbungkus tisu warna putih yang terbungkus kantong plastik hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk ?SAMSUNG? model ?SM ? J105G / DS? Nomor IMEI I: 358310072794861, IMEI 2: 358311072794869 dengan SIM Card 1: 085754363058 SIM Card 2 warna Putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk ?SUZUKI? type ?SKYDRIVE? Nomor Rangka: ?MH8CF48NACJ238454? Nomor Mesin: ?F4A91D238647? dengan Nomor Polisi KB 2925 YN warna Biru;
Putusan PN SAMBAS Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Rangga Errycki Als Kiky Bin Karnedi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik2826