- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NO: 109/PID.SUS/2015/PN.SAG. TANGGAL 6 JULI 2015 DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA BERBUNYI SBB:
- 11 (SEBELAS) BUAH BUKU PASPOR AN JAROTIN, CARTAM, DAIR, TARMUAD, SUHARI, SAKRON, SARI, ABDUL KADIR, MUHAMMAD HUSEIN, BAHARUDIN DAN MUHAMMAD ROI SUPANDI.
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN DAIHATSU LUXIO WARNA SILVER KB 1761 SB NOKA MHKW3CA2J9K000444 NOSIN DBD7576 AN DWI MEI PENILUWATI
- Menerima Permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No: 109/Pid.Sus/2015/PN.Sag. tanggal 6 Juli 2015 dengan perbaikan, sehingga berbunyi sbb:
- 11 (sebelas) buah buku paspor an JAROTIN, CARTAM, DAIR, TARMUAD, SUHARI, SAKRON, SARI, ABDUL KADIR, MUHAMMAD HUSEIN, BAHARUDIN dan MUHAMMAD ROI SUPANDI.
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu LUXIO warna silver KB 1761 SB Noka MHKW3CA2J9K000444 Nosin DBD7576 AN DWI MEI PENILUWATI
Putusan PT PONTIANAK Nomor 84/PID/2015/PT PTK |
|
Nomor | 84/PID/2015/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Agusin |
Hakim Anggota | Sutriadi Yahya, Brpermadi Widhiyatno |
Panitera | Marwiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MAHRUF ALIAS TAM EVA BIN AHMAD TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENEMPATKAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU 11 (SEBELAS) ORANG CALON TKI YANG BERSANGKUTAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SANDRO 6. MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Mahruf Alias Tam Eva Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja di Luar Negeri? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu 11 (sebelas) orang calon TKI yang bersangkutan Dikembalikan kepada saksi SANDRO 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk tingkat banding sebesar Rp 2500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/PID/2015/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 84/PID/2015/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 84/PID/2015/PT PTK
Statistik6021