- Menyatakan Terdakwa ADJI GUNAWAN ALIAS ADJI BIN MARDONO S.AG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6101-LT-22082019-0093 tanggal 23 Agustus 2019 atas nama GAHAYU AGNESA;
- 1 (satu) lembar asli Kartu Keluarga Nomor: 6101060505090015 tanggal 04 Februari 2020 dengan kepala keluarga atas nama SOWANDI;
- 1 (satu) helai baju tidur berwarna kuning kombinasi cokelat bertuliskan TEDDY BEAR;
- 1 (satu) helai celana dalam warna pink merek BODY THIN;
- 1 (satu) helai miniset berwarna cream merek FF-HUANG;
- 1 (satu) helai celana jeans pendek berwarna biru merek IF DENIM;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna biru navy merek INSIGHT;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inggrid Holonita Dosi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada anak korban Gahayu Agnesa Alias Iga; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik3433