- Menyatakan Terdakwa Gusti Muhammad Suryadi Alias Abah Bin Gusti (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket klip transparan yang berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan total Bruto 1,54 gram dan Netto 0,5 gram;
- 2 (dua) paket plastik klip transparan yang masing-masing berisikan 1 (satu) butir tablet Narkotika jenis extacy dengan total Bruto 0,88 gram dan Netto 0,5 gram;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah korek api warna ungu,
- 1 (satu) unit Handphone merk ?REDMI? model ?REMI 6A? Nomor Imei 1 : 862953044434469, Imei 2: 862953044434477 denan Sim Card: 085752447545 warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata;
Putusan PN SAMBAS Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yola Eska Afrina Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Wulan, Br Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik2525