Putusan PN SAMBAS Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Inggrid Holonita Dosi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak ELDI SYAHARA BIN HENDI telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak melakukan persetubuhan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum dan syarat khusus: Syarat Umum: - Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat selama 7 (tujuh) bulan; Syarat khusus: - Anak mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan oleh Bapas Sambas selama 8 (delapan) bulan; - Anak tidak boleh ke luar rumah tanpa seizin dan sepengetahuan dari orang tua Anak pada malam hari lewat dari pukul 21.00 WIB sampai hingga pukul 05.00 WIB selama 8 (delapan) bulan; 4. Menetapkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas selama 6 (enam) bulan yang dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak; 5. Memerintahkan kepada Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakat melakukan pembimbingan agar Anak menepati persyaratan yang ditetapkan; 6. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana panjang kain warna cream; - 1 (satu) helai Bra/Bh tanpa merk warna coklat; - 1 (satu) helai celana dalam warna pink; Dikembalikan kepada Anak Korban Julia alias Memet binti Peldi; - 1 (satu) lembar asli kartu Kartu Keluarga dengan Noomor NIK : 6101022911100015 An HENDI. yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas; - 1 (satu) lembar asli Akta Kelahiran Nomor: 47.439/DKCS/2010 a.n. ELDI SYAHARA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas; - 1 ( satu ) helai baju kaos oblong lengan pendek warna hitam corak putih dengan merk Adidas; - 1 ( satu ) helai jaket lengan panjang warna hijau lumut; - 1 ( satu ) helai celana panjang warna coklat dengan merk HIDROGEN; - 1 ( satu ) helai celana dalam warna biru merk BASIC; Dikembalikan kepada Anak Eldi Syahara bin Hendi; 8. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sbs
Statistik7832