- Menyatakan Terdakwa I. ADITYA BIN JASMANI, Terdakwa II. MUHAMAD IKHWAN ALIAS BOGENG BIN EKO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) slop/ 10 (sepuluh) bungkus rokok RED MILD isi 16 batang/bungkus;
- 2 (dua) slop/ 20 (dua puluh) bungkus rokok PIN isi 20 batang/bungkus;
- 3 (tiga) slop/ 30 (tiga puluh) bungkus rokok TABACO isi 16 batang/bungkus;
- 1 (satu) buah kunci gembok merek TOPPADLOCK MVN SAFETY 40 MM beserta anak kunci dan handle kunci terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah TOPLES plastik merek TIMBO tempat penyimpanan uang hasil jualan
- 1 (satu) buah sepeda motor merek YAMAHA TYPE 1KP, Nomor Polisi KB 5698 NO, Nomor Mesin 2BJ321132, Nomor Rangka MH32BJ00IDJ321023 warna hitam atas nama TOMMI alamat Jalan Tj Raya GG Dasa Darma RT 006 Kel. Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Merek YAMAHA TYPE 1KP, Nomor Polisi KB 5698 NO, Nomor Mesin 2BJ-321132, Nomor Rangka MH32BJ00IDJ321023 warna hitam atas nama TOMMI alamat Jalan Tj Raya GG Dasa Darma RT 006 Kel. Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur;
- 1 (satu) buah kunci merek Yamaha;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 138/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 138/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhlan Fadhilla Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Marlinda; dikembalikan kepada saksi Aldi Hafizar; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 138/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik4121