- MENYATAKAN TERDAKWA I SUKRON KASIR BIN NAHIBAN, TERDAKWA II SARIPUDIN BIN A. YANI DAN TERDAKWA III RUDI KARLANI BIN SAKBANI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I SUKRON KASIR BIN NAHIBAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 3 (TIGA) BULAN, TERDAKWA II SARIPUDIN BIN A.YANI DAN TERDAKWA III RUDI KARLANI BIN SAKBANI MASING-MASING DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) SEPEDA MOTOR YAMAHA VIXION WARNA HITAM DENGAN NOMOR RANGKA MH31PA002DK052822, NOMOR MESIN 1PA-052844, NOMOR POLISI BH 5501 VA ATAS NAMA SOPWAN NAZORI;
- 1 (SATU) LEMBAR BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR WARNA HITAM DENGAN NOMOR RANGKA MH31PA002DK052822, NOMOR MESIN 1PA-052844, NOMOR POLISI BH 5501 VA ATAS NAMA SOPWAN NAZORI;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VIXION WARNA HITAM DENGAN NOMR RANGKA MH31PA002DK052822, NOMOR MESIN 1PA-052844, NOMOR POLISI BH 5501 VA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA JUPITER Z1 WARNA HITAM LIS MERAH DENGAN NOMOR RANGKA MH3UE1120KJ220694, NOMOR MESIN E3R5-0232205, TANPA NOMOR POLISI;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI OBENG DENGAN GAGANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI RING UKURAN 10 (SEPULUH) YANG SUDAH DIPOTONG DAN DIPIPIHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PADA TINGKAT BANDING KEPADA PARA TERDAKWA, YANG PADA TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa I Sukron Kasir bin Nahiban, Terdakwa II Saripudin bin A. Yani dan Terdakwa III Rudi Karlani bin Sakbani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sukron Kasir bin Nahiban dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, Terdakwa II Saripudin bin A.Yani dan Terdakwa III Rudi Karlani bin Sakbani masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Rangka MH31PA002DK052822, Nomor Mesin 1PA-052844, Nomor Polisi BH 5501 VA atas nama Sopwan Nazori;
- 1 (satu) lembar Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor warna hitam dengan Nomor Rangka MH31PA002DK052822, Nomor Mesin 1PA-052844, Nomor Polisi BH 5501 VA atas nama Sopwan Nazori;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomr Rangka MH31PA002DK052822, Nomor Mesin 1PA-052844, Nomor Polisi BH 5501 VA;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam lis merah dengan Nomor Rangka MH3UE1120KJ220694, Nomor Mesin E3R5-0232205, Tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) buah kunci obeng dengan gagang warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci ring ukuran 10 (sepuluh) yang sudah dipotong dan dipipihkan;
- Membebankan biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama dan pada tingkat banding kepada Para Terdakwa, yang pada tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 73/PID/2021/PT JMB |
|
Nomor | 73/PID/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Handri Anik Effendi |
Hakim Anggota | Brr. Iim Nurohim, Darsono Syarif Rianom |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BULIAN NOMOR 48/PID.B/2021/PN MBN TANGGAL 8 JUNI 2021 DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SAKSI SOPWAN NAZORI; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 48/Pid.B/2021/PN Mbn tanggal 8 Juni 2021 dengan perbaikan, sehingga amarnya sebagai berikut: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Sopwan Nazori; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PID/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 73/PID/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PID/2021/PT JMB
Statistik9837