Putusan PN SAMBAS Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novritsar Hasintongan Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria, Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FIRGIAWAN Als EGI Bin MIAN dan Terdakwa RYAN KURNIA PUTRA Als TELE Bin M. SYUKUR KHAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat jahat untuk menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis shabu; - 1 (satu) Unit Handphone Merk ?OPPO? warna gold dengan Nomor IMEI (Slot 1) : 864877037567993, IMEI (Slot 2): 864877037567985 dengan Nomor HP Sim Card 1 : 081346125449, Nomor HP Sim Card 2 : 083151852880; - 1 (satu) Unit Handphone Merk ?HUAWEI? warna Biru Muda dengan Nomor IMEI (Slot 1) : 868954046539507, IMEI (Slot 2) : 868954046569513 dengan Nomor HP Sim Card 1 : 083125455788, Nomor HP Sim Card 2 : 085705572788; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk ?HONDA VARIO 125 Tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka : MH1JFV114GK488949, Nomor Mesin : JFVIE1195056 warna Putih; Dikembalikan kepada Terdakwa RYAN KURNIA PUTRA alias TELE bin M. SYUKUR KHAN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik4619