- Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS Alias FRAN Anak MOCON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku nota penjualan yang terdapat pasangan togel tanggal 29 Maret 2021;.
- 10 (sepuluh) buah potongan kertas pasangan togel tanggal 21 Maret 2021, tanggal 24 Maret 2021, tanggal 25 Maret 2021, tanggal 27 Maret 2021;
- 1 (satu) buah buku warna kuning merk ?OKEY? bertuliskan BON BELANJA HARIAN UMUM;
- 1 (satu) buah buku warna hijau kombinasi kuning dan pink bertuliskan ?MOLLY?;
- 1 (satu) buah buku warna merah bertuliskan ?BMCAMPUS?;
- 1 (satu) buah pulpen merk ?GREEBEL TECHNOLINE 0.5? warna biru;
- 1 (satu) buah pulpen merk ?GREEBEL RITER 0.5? warna merah;
- 1 (satu) buah kalkulator merk ?KAWACHI? warna hitam;
- 1 ( satu) buah Handphone merk ?NOKIA? warna biru Imei 1 : 357719108523154, Imei 2 : 357719108573159 berikut sim card telkomsel no HP 085249520706;
- Uang tunai sebesar Rp. 795.000- (Tujuh Ratus Sembilan puluh Lima Ribu Rupiah), dengan rincian :
- 2 ( dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
- 17 ( tujuh belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 133/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 133/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhlan Fadhilla Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Hakim Anggota Maharani Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 133/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik6327