- Menyatakan terdakwa MIMI Als MERENG Binti HAMDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi perantara menjual narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas merk ?MY SAS? warna hitam berisikan : 1 (satu) buah kotak merk ?FIFGROUP? yang berisikan 1 (satu) buah timbang warna hitam, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, 36 (tiga puluh enam) plastik klip trasparan yang terbungkus dalam 1 (satu) plastik klip trasparan, 9 (sembilan) plastik klip trasparan yang terbungkus didalam 1 (satu) plastik klip trasparan, 2 (dua) plastik klip trasparan , 2 (dua) batrai dan 1 (satu) kotak merk ? U BOLD? warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) buah jarum yang terbungkus 1 (satu) klip trasparan;
- 1 (satu) buah kaleng merk ?GUDANG GARAM? yang berisikan 2 (dua) bong kaca dan 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah jarum suntik, 26 (dua puluh enam) plastik klip trasparan yang terbungkus dalam 1 (satu) plastik klip trasparan.
- 1 (satu) buah korek api warna biru.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari Botol Larutan.
- 1 (satu) unit handphone merk?VIVO?model?1611?Nomor ime I:863855033762215, ime 2: 863855033762207 dengan SIM Card l:089699805465 dan SIM Card 2 : 082159624013 warna gold.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 2 (dua) buah buku tabungan BCA A.n MIMI warna biru.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI SIMPEDES A.n MIMI warna kuning.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor : 5379412044708468 warna biru.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor : 5379413030336587 warna putih.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor : 6019008518999215 warna coklat..
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa MIMI
Putusan PN SAMBAS Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhlan Fadhilla Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik4924