Putusan PN JANTHO Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Jth |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Mahdi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jon Mahmud, Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Natsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan objek tanah sebagaimana sebagaimana putusan Pengadilan Agama Jantho No. 77/Pdt.G/1995/PA-JTH tanggal 24 Oktober 1996 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 1/Pdt.G/1997/PTA-Bna tanggal 26 Juni 1997 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I No. 314 K/AG/1997 tanggal 29 Juni 1999, yang terletak di Desa Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas; - sebelah utara dengan dengan kebun Madai: - sebelah selatan dengan Sawah A. Hamid; - sebelah Timur dengan Sawah Abd Rasyid; - Sebelah Barat dengan Tanah Toke Saleh; merupakan objek yang sama dengan objek ganti rugi dengan nomor urut Nominatif 141 Panitia ganti rugi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh- Sigli; 1. Menyatakan penitipan uang ganti rugi (konsinyasi) Rp576.936.896,- (lima ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) oleh Pemerintah/Panitia pada Pengadilan Negeri Jantho sesuai dengan penetapan Nomor 12/Pdt.Kons/2020/PN-Jth, tanggal 13 Oktober 2020 merupakan objek yang sama dengan putusan Pengadilan Agama Jantho No. 77/ Pdt.G/1995/PA-JTH tanggal 24 Oktober 1996 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 1/ Pdt.G/ 1997/ PTA- Bna tanggal 26 Juni 1997 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I No. 314 K/AG/1997 tanggal 29 Juni 1999; 2. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp3.051.500,00 (tiga juta lima puluh satu ribu lima ratus rupiah);MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan objek tanah sebagaimana sebagaimana putusan Pengadilan Agama Jantho No. 77/Pdt.G/1995/PA-JTH tanggal 24 Oktober 1996 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 1/Pdt.G/1997/PTA-Bna tanggal 26 Juni 1997 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I No. 314 K/AG/1997 tanggal 29 Juni 1999, yang terletak di Desa Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas; - sebelah utara dengan dengan kebun Madai: - sebelah selatan dengan Sawah A. Hamid; - sebelah Timur dengan Sawah Abd Rasyid; - Sebelah Barat dengan Tanah Toke Saleh; merupakan objek yang sama dengan objek ganti rugi dengan nomor urut Nominatif 141 Panitia ganti rugi Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan Tol Banda Aceh- Sigli; 1. Menyatakan penitipan uang ganti rugi (konsinyasi) Rp576.936.896,- (lima ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) oleh Pemerintah/Panitia pada Pengadilan Negeri Jantho sesuai dengan penetapan Nomor 12/Pdt.Kons/2020/PN-Jth, tanggal 13 Oktober 2020 merupakan objek yang sama dengan putusan Pengadilan Agama Jantho No. 77/ Pdt.G/1995/PA-JTH tanggal 24 Oktober 1996 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 1/ Pdt.G/ 1997/ PTA- Bna tanggal 26 Juni 1997 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I No. 314 K/AG/1997 tanggal 29 Juni 1999; 2. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp3.051.500,00 (tiga juta lima puluh satu ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Jth
Statistik9719