- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan A. Jarnuji bin Mad Suli. telah meninggal dunia dalam keadaan beragam Islam pada tanggal 1 Mei 1990 karena sakit.
- Menetapkan Ahli waris yang sah dari almarhum A. Jarnuji bin Mad Suli adalah:
- Napsiah binti Raidan. sebagai Istri.
- Omon Suyatman bin A. Jarnuji (Pemohon I) sebagai Anak Laki-laki Kandung.
- Yani Nuryani binti A. Jarnuji (Pemohon II) sebagai anak perempuan kandung.
- Ida Farida binti A. Jarnuji (Pemohon III) sebagai anak perempuan kandung.
- Tuti Nurhayati binti A. Jarnuji (Pemohon IV) sebagai anak perempuan kandung.
- Yeti Soeprapti binti A. Jarnuji (Pemohn V ) sebagai anak perempuan kandung.
- Lili Yulianti binti A. Jarnuji (Pemohon VI) sebagai anak perempuan kandung.
- Junaedi bin A. Jarnuji sebagai Anak Laki-laki Kandung.
- Yuyum Heryyanti binti A. Jarnuji (Pemohon VII) sebagai anak perempuan kandung.
- Menyatakan Junaedi bin A. Jarnuji telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada Hari Kamis, Tanggal 04 Juni 2010, Karena Sakit;
- Menetapkan Ahli waris yang sah dari almarhum Junaedi bin A. Jarnuji adalah:
- Napsiah binti Raidan sebagai ibu kandung
- Omon Suyatman bin A. Jarnuji (Pemohon I) sebagai saudara Laki-laki Kandung.
- Yani Nuryani binti A. Jarnuji (Pemohon II) sebagai saudara perempuan kandung.
- Ida Farida binti A. Jarnuji (Pemohon III) sebagai saudara perempuan kandung.
- Tuti Nurhayati binti A. Jarnuji (Pemohon IV) sebagai saudara perempuan kandung.
- Yeti Soeprapti binti A. Jarnuji (Pemohon V) sebagai saudara perempuan kandung.
- Lili Yuliati binti A. Jarnuji (Pemohon VI) sebagai saudara perempuan kandung.
- Yuyum Heryyanti binti A. Jarnuji (Pemohon VII) sebagai saudara perempuan kandung.
- Menyatakan Napsiah binti Raidan meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada Hari Selasa tanggal 16 Desember 2011, karena sakit;
- Menetapkan Ahli waris yang sah dari almarhumah Napsiah binti Raidan adalah:
- Omon Suyatman bin A. Jarnuji (Pemohon I) sebagai Anak Laki-laki Kandung.
- Yani Nuryani binti A. Jarnuji (Pemohon II) sebagai anak perempuan kandung.
- Ida Farida binti A. Jarnuji (Pemohon III) sebagai anak perempuan kandung.
- Tuti Nurhayati binti A. Jarnuji (Pemohon IV) sebagai anak perempuan kandung.
- Yeti Soeprapti binti A. Jarnuji (Pemohn V ) sebagai anak perempuan kandung.
- Lili Yulianti binti A. Jarnuji (Pemohon VI) sebagai anak perempuan kandung.
- Yuyum Heryyanti binti A. Jarnuji (Pemohon VII) sebagai anak perempuan kandung.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA CIBINONG Nomor 569/Pdt.P/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 569/Pdt.P/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Farid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Abid, Hakim Anggota H. Khabib Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Sulis Setiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 569/Pdt.P/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 569/Pdt.P/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 569/Pdt.P/2021/PA.Cbn
Statistik2225