- Menyatakan terdakwa BARA PRIMARIO, E.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas plastic paketan warna merah bertuliskan 042200008172120 AMI-AMI/REG an. Pengirim Satuan STORE_MDN 081236774112, dengan nama penerima BARA PRIMARIO, EH Alamat Jalan Perkutut No. 81 RT/RW. 002/234, Lingk. Monjok Baru Kel. Monjok Timur Kec. Selaparang Kota Mataram 087775437889 yang berisikan 1 (satu) buah celana warna hijau army dan 1 (satu) buah baju warna hitam yang dibaliknya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan daun, biji, dan batang kering yang diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus lagi dengan 1 (satu) buah plastic bening dan dibungkus lagi dengan kertas aluminium foil dengan berat brutto 300 gram;
- 1 (satu) buah Hp I Phone 7 G warna Rose Gold;
Putusan PN MATARAM Nomor 359/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 359/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Evi Suwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 359/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 359/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik3128