- Menyatakan Terdakwa Agus Didik als Dika Bin M Rofiq tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan ke-1 (satu);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) HP Samsung warna hitam, 1 (satu) HP OPPO, 1 (satu) HP Samsung warna putih, 1 (satu) HP Nokia warna biru, Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711193997 an. Warawida Meinar, Buku tabungan BCA dan kartu ATM No. rekening 27112600490 an. Samsul Arifin, Buku tabungan BCA dan kartu ATM No. Rekening 5560132711 an. ABD. BUSANO, Buku tabungan BCA dan kartu ATM No. Rekening 5560023199 an. Rifa?i, Buku tabungan BCA dan kartu ATM No. Rekening 1851363314 an. ROMLI, Buku tabungan BCA dan kartu ATM No. Rekening 1851184541 an. Taufik Hidayat, Buku tabungan BCA dan kartu ATM No. Rekening 1851378401 an. MUFIKOH, Buku tabungan BRI SIMPEDES dan kartu ATM No. Rekening 319701012049537 an. Mufikoh, Buku tabungan BRI JUNIO dan kartu ATM No. Rekening 319701005737505 an. Mufikoh Qq Saifudin dirampas untuk dimusnahkan;
- Sepeda motor PCX warna putih No Pol L-2915-DX, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol L- 1967-FE beserta kuncinya, Uang tunai sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), Pehiasan emas berupa: 2 (dua) gelang, 2 (dua) cincin dan 2 (dua) anting-anting dirampas untuk negara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 495/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 495/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 495/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik8622