- Menyatakan Terdakwa IMAM SANTOSO ANAK DARI JASIN SANTOSO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Perjanjian Jual beli kayu bulat antara PT Dahatama Adikarya dengan PT. Jasa Mitra Abadi
- Bukti Transaksi pembayaran total Rp. 6.100.000.000
- Surat rakap DP PT. Daha Tama;
- Berita Acara Join Grading dan SKSHHK tanggal 02 Juni 2018;
- Invoice 001 A/CK/II/2018 PT. Mitra Lintas Bahari 04 Juni 2018, Invoice 006A/CK/VI/2018 PT. Mitra Linttas Bahari 25 Juni 2018 (pelunasan Muatan TB MLB 05 dan TK MLB 03 untuk kayu Log dari Pelabuhan Luwuk gresik total 1.140.000.000
- Invoice uang muka pembelian kayu Log PT. Daha Tama Adikarya dan Faktur Pajak Tanggal 26 September 2017
- Somasi
- Rekening Koran PT. Daha Tama Adikarya September 2017 s/d Desember 2017
- Copy data SUPUHH Online pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi tengah Produksi Kayu IUPHHK-HA PT. Daha Tama Adikarya;
- Copy Persertujuan RKT tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 PT. Daha Tama Adi Karya;
- Copy BA Join Grading PT. Daha Tama Adikarya dan PT CV. JASA MITRA ABADI
- Copy Laporan Mutasi kayu bulat PT. Daha Tama Adikarya Nomor : 12/LKMB/DTA/XII/2017 tanggal 31 Desember 2017;
- Copy Berita Acara serah terima Dokumen SKSHH-KB dan DKB PT Daha Tama Adikarya Kepada PT. Mitra Lintas Bahari (kapal Tongkang) tanggal 03 Juni 2018;
- Copy Dokumen pelacakan SKSHH PT. Daha Tama Adikarya;
- Copy RKU PT. Daha Tama Adikarya;
- Copy data pembayaran bulan Januari s/d Desember (DR&PSDH) 2017, 2019 dan 2020
- Copy salinan akte kerjasama PT. Berkat Jaya melimpah & PT. Dahatma Adikarya (Notaris Kezia Janty Lega., S.H., M.kn No. 19 Tanggal 15 Agustus 2019
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 791/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 791/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-------------------------MENGADILI:---------------------------- Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 791/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik20568