- Menyatakan Terdakwa AMALIA S.Psi Binti ABDUL AZIZ (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat yang dilakukan secara terus menerus? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMALIA S.Psi Binti ABDUL AZIZ (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Instruksi Pencairan Deposito dari Pakowon Jati yang dipalsukan;
- Surat Pemblokiran Deposito;
- Surat Kuasa kepada Pihak Nasabah;
- SlipSetoran/ Pencairan;
- SPK PKS NO. 51 Tanggal 06 Juni 2016 antara PT Pakowon Jati Tbk. Dengan PT Maybank Indonesia;
- Rekekning Koran atas nama Haniffah Bank BCA Nomor Rekening 4640043674;
- Rekening Koran atas Nama AFRI YULIANTI., S.Sos Bank BCA No Rekening 4740529906, Bank Mandiri Nomor Rekening 1010007654195, Bank Mandiri Nomor Rekening 12800011323338.
- Rekening Koran Atas Nama ANANDA PUTERI NIZMAHTUL HUDA Bank BCA Nomor Rekekning 7880227429;
- Surat Pernyataan Tersangka Amalia tanggal 29 November 2019 dan tanggal 05 Desember 2019;
- Surat Keterangan Kerja sdr AMALIA., S.Psi
- Surat Instruksi Pencairan Deposito dari PT. Pawon Jati Tbk. Atas nama :
- Tjoeng Niniek Meliana
- Lingga Susilowati Tamzil.
- Soesilowati Asalim;
- Robert Cahyadi Soegiono;
- John Susanto;
- Sugiharto Setiawan Widjaya;
- Martin Gunawan;
- Rekening Koran Bank BCA Norek 2581766876;
- 1 (satu) unit Komputer Personal Hewlett Packard Merk HP ELITEDESK serial Number SGH732SPOX;
Putusan PN SURABAYA Nomor 490/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 490/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masrul, Hakim Anggota I Ketut Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada Pemiliknya PT. Maybank melalui kuasa Pelapor saksi JATMIKO PURWINOTO Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik14114