- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara Verstek ;
- Menyatakan Penggugat Maupun ALMH Nur Abud Balahmar Orang Tua Pengugat sebagai pemilik atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jalan Kalimas Madia III No. 22 Surabaya Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Seluas 56 m2, Akte Jual Beli tanggal 6 Mei 1987 Nomor : 16/1987, Hak Milik Nomor : M.87/K Nomor Akte Sertifikat SHM Hak Milik : 4111921;
- t : Jalan Kalimas Madiya Gg III Jalan Umum ;
- r : Jalan Kalimas Madiya Gg III Jalan Umum ;
- Menyatakan sah Kuwitansi jual beli telah dilunasi pada tanggal 14 Agustus 1992, atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jalan Kalimas Madia Gg III No. 22 Surabaya Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Seluas 56 m2 sebagai bukti jual beli antara Ibu Orang Tua Penggugat ALMH Nur Abud Balahmar dengan Tergugat I ;
- Mengijinkan kepada Penggugat Mewakili dari Ibu Orang tua ALMH Nur Abud Balahmar sebagai Pembeli yang diberi Kuasa untuk Mengganti Nama Sertifikat Yang Semula Atas Nama Mariyam Ali Balbeid di rubah Balik Nama Menjadi Atas Nama Pengugat Maupun Orang tua Pengugat dan mengizinkan untuk menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris untuk melakukan proses Perjanjian Jual Beli terhadap rumah yang terletak di Jalan Kalimas Madia Gg III No. 22 Surabaya Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Seluas 56 m2 ;
- Mengijinkan kepada Penggugat untuk mengurus permohonan balik nama Sertifikat tempat obyek sengketa menjadi atas nama Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses permohonan balik nama yang diajukan Penggugat atas Sertifikat Hak Milik No 87/K Gambar Situasi No. 1199 Tahun 1980 seluas 56 m2 menjadi atas nama Aziz Muh Balbeid (Penggugat) Atau Orang Tua Pengugat ALMH Nur Abud Balahmar sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.753.000,- (Tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1233/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1233/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fx. Hanung Dwi Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparno, Br Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dengan batas?batas : Barat Rumah No : 24 Milik Faradiba Baawad Isteri Faisol Balfaqih ; Timur : Rumah No : 20 Milik Anis Barajak ; Utara : Rumah No : 2 Kholid Atamimi ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1233/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik12315