- Menolak eksepsi pihak Turut Tergugat II:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik, No. 1567 / Kel. Sambikerep, Gambar Situasi, Tgl. 19-1-1987, No. 351, Luas 120 M2., tertulis atas nama Penggugat (AGUNG SANTOSO ) adalah sah menurut hukum:
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sambiroto VI, Blok I / 08, RT. 005 /RW.007, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jl. Sambiroto VI ;
- Sebelah Timur : Rumah Bpk. Agung ;
- Sebelah Selatan : Rumah kosong ;
- Sebelah Barat : Rumah milik Bpk. Yogi ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat :
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ( Para Tergugat ) telah melakukan perbuatan melawan atau melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah/rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sambiroto 6 Blok I / 08, RT. 005 / RW. 007, Kel.Sambikerep,Kec.Sambikerep Kota Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik,No. 1567 / Kel.Sambikerep, GS, Tgl. 19-1-1987, No.351, Luas 120 M2, tertulis a/n. Penggugat / AGUNG SANTOSO yang ditebitkan Tgl.19-5-1987 oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I/Turut Tergugat V tertulis a/n. AGUNG SANTOSO, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, bilamana perlu pengosongan tersebut dengan bantuan alat negara sebagaimana seharusnya, dan atau setelah putusan ini dibacakan/diucapkan/setidak-tidaknya setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.565.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 915/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
| Nomor | 915/Pdt.G/2020/PN Sby |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 24 September 2020 |
| Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Tirta, Br Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
| Panitera | Panitera Pengganti: Sujarwati |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik, No.1567/Kel.Sambikerep, GS. Tgl. 19-1-1987, No.351,Luas 120 M2,tertulis a/n. Penggugat (AGUNG SANTOSO) ; 4.1. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, No. 29, tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Alexandra Pudentina Winjodigdo,S.H/Turut Tergugat I ; 4.2. Akta Kuasa Untuk Menjual No. 30, tanggal 21-12-2016 dibuat dan dihadapan Turut Tergugat I ( Alexandra Pudentina Winjodigdo,S.H. ) selaku Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah ; 4.3. Akta Jual Beli, No. 148 / 2018, tanggal 15 Nopember 2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I ( Alexandra Pudentina Winjodigdo,S.H. ) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ; 4.4. Sertifikat Hak Milik, No.1567 / Kel. Sambikerep,Gambar Situasi, Tanggal 19-1-1987, No. 351, Luas 120 M2., tertulis atas nama AGUNG SANTOSO ditebitkan Tanggal 19-5-1987 oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I / Turut Tergugat II ; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : |
| Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 915/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik11216

