- Menyatakan TerdakwaI :SAMSUL HUDA, S.Pddan Terdakwa II : RUDI HERMAWAN tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan TerdakwaI :SAMSUL HUDA, S.Pddan Terdakwa II : RUDI HERMAWANoleh karena itu dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan TerdakwaI :SAMSUL HUDA, S.Pddan Terdakwa II : RUDI HERMAWANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ;
- MenghukumTerdakwaI :SAMSUL HUDA, S.Pdoleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun 3 ( tiga ) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah )dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ( bulan );
- Menghukum Terdakwa I : SAMSUL HUDA, S.Pddengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 40.000.000,00 ( empat puluh juta rupiah )dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
- Menghukum Terdakwa II : RUDI HERMAWANoleh karena itu dengan pidana penjara selama3 ( tiga ) tahun 3 ( tiga ) bulan dandenda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menghukum Terdakwa II : RUDI HERMAWANdengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 97.500.000,00 ( sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwatersebutdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jatim Atas Nama K. Tani Ternak Bangkit Bersama Jalan SarirogoSidoarjo No. Tabungan : 0722005384
- 1 (satu) bendel foto copy Laporan Rencana Usaha Kelompok Ternak ?Bangkit Bersama?Desa Sarirogo Kecamatan. Sidoarjo KabupatenSidoarjo Tahun 2012;
Putusan PN SURABAYA Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2016/PN SBY |
|
Nomor | 90/Pid.Sus-TPK/2016/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.r Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sangadi, Hakim Anggota Samhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Diana Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 10. Menetapkan barang bukti berupa : 1). 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/350/013/2012 tanggal 30 Januari 2012 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/42/KPT/013/2012; 2). Foto copy Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/42/KPT/013/2012 tanggal 27 Januari 2012; 3). Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/42/KPT/013/2012 tanggal 27 Januari 2012; 4). 1 (satu) bendel foto copy legalisir Lampiran 5 Format Kuitansi Penerimaan Dana sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) tanggal 29 Maret 2012; 5). Foto copy Legalisir Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2012 Nomor DIPA : 5914/018-06.4.01/15/2012 (TP PROVINSI) tanggal 9 Desember 2011; 6). 1 (satu) bendel foto copy petunjuk pelaksanaan kegiatan pengendalian sapi/kerbau betina produktif di Jawa Timur Tahun 2012; 7). Foto copy Surat Perjanjian kerjasama Nomor : 074 / 681 / 115.01 / 2012 tanggal 26 Maret 2012; 8). Lampiran 6 Format Berita Acara Pembayaran tanggal 29 Maret 2012 Pihak Pertama Drh. IRAWAN SUBIYANTO, MSi dan Pihak Kedua H. ABDUL KODIM; 9). 1 (satu) lembar foto copy buku tabungan Bank Jatim Nama K. Tani Ternak Bangkit Bersama Jl. Sarirogo Sidoarjo No. Tabungan : 0722005384;. 10). Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sidoarjo Nomor : 800 / 1702 / 404.3.8 / 2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Insentif dan Penyelamatan sapi / kerbau betina produktif di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012; 11). Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sidoarjo Nomor : 800 / 1878 / 404. 3. 8 / 2012tanggal19 Maret 2012 tentang Penetapan Kelomok Tani Ternak Penerima Bantuan Sosial Kegiatan Intensif dan Penyelamatan sapi / kerbau betina produktif di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012; 12). 1 (satu) lembar nama kelompok penerima Insentif dan Penyelamatan sapi / kerbau betina produktif di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 tanggal 19 Maret 2012. 13). Lampiran-3 Format Rencana Usaha Kelompok tanggal 26 Maret 2012; 14). Lampiran-4 Format Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok; 15). Lampiran-5 Format Kuitansi Penerimaan Dana tanggal 29 Maret 2012; 16). Lampiran-8 Surat Kesanggupan Kelompok Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif tanggal 26 Maret 20012; 17). Lampiran-9 Surat Pernyataan Kelompok tanggal 26 Maret 2012; 18). Lampiran-15 Surat Pernyataan Kepala Dinas Kabupaten tanggal 26 Maret 2012; 19). Lampiran-1 Form Verifikasi; 20). Foto copy Petunjuk Teknis dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sidoarjo; 21). 1 ( satu ) bendel foto copy proposal penyelamatan ternak ruminansia betina produktif di Kabupaten Sidoarjo; Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara; Dikembalikan kepada pihak kelompok ternak Bangkit Bersama Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo ; Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara ; 11. Membebankan kepada Para Terdakwatersebut masing-masinguntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus-TPK/2016/PN SBY
Statistik11717