- Menyatakan Terdakwa I FENDY KRISDIYONO, S.P., M.M. Anak Dari NYONO MARTOWIJOYO dan Terdakwa II MEINDAHLIA PRATIWI, S.T. Binti WAHYUDI PRASETYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan membebaskan Terdakwa I FENDY KRISDIYONO, S.P., M.M. Anak Dari NYONO MARTOWIJOYO dan Terdakwa II MEINDAHLIA PRATIWI, S.T. Binti WAHYUDI PRASETYO oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I FENDY KRISDIYONO, S.P., M.M. Anak Dari NYONO MARTOWIJOYO dan Terdakwa II MEINDAHLIA PRATIWI, S.T. Binti WAHYUDI PRASETYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada 1. Terdakwa I. FENDY KRISDIYONO, S.P., M.M. Anak Dari NYONO MARTOWIJOYO dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungadan kurungan selama 1 (satu) bulan, 2. Terdakwa II. MEINDAHLIA PRATIWI, S.T. Binti WAHYUDI PRASETYO dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II MEINDAHLIA PRATIWI, S.T. Binti WAHYUDI PRASETYO untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp 15.300.000,00 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah)), dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: terlampir dalam berkas
- Membebankan kepada masing-masing Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Mahin, Hakim Anggota John Dista |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik20763