- Menyatakan bahwa Terdakwa Sudjai Bin H. Sakur, Terdakwa Ifan Zainul Manan Bin Rachman (aim), Terdakwa Riki Feri Bin Abu Hasan, Terdakwa Rahmat Bin Buniri dan Terdakwa Ariyanto Bin Misio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak dan meiawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip plastic kecil motif Doreng yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,40 gram beserta klip plastiknya;
- 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu. Seberat bruto 0,33 gram beserta klip plastiknya;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- Seperangkat alat hisap Shabu ( Bong ) yang terbuat dari botol kaca ;
- 1 (satu) buah korek api gas;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1091/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1091/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Basir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Slamet Riadi, Br Hakim Anggota Ari Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1091/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik284