- Menyatakan Terdakwa I Anggi Suprianto Als Anto Bin Ahmad dan Terdakwa II Ahmad Als Ujang Bin Supardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Penadahan? sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Anggi Suprianto Als Anto Bin Ahmad dan Terdakwa II Ahmad Als Ujang Bin Supardi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1.825 (seribu delapan ratus dua puluh lima) liter BBM Jenis Solar;
- 5 (lima) Jerigen berisi BBM Jenis Solar;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Perjanjian Kerja Laut An. AGUS SALIM No.AL.524 / 5 / KSOP.PKU 19;
- 2 (dua) Lembar Fotocopy Perjanjian Kerja Laut An. M. AZMI No.AL.524 / 10 / 09 / KSOP.II.TG.BTN.2019;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy D/O Pengeluaran Barang dari PT. ARARA ABADI tanggal 11 Februari 2021;
- 1 (satu) Lembar Crew List dari PT. Pelayaran Nasional Bintan Golden tanggal 11 Februari 2021;
- 1 (satu) Unit Speed Boat AZIZAN;
- 35 (tiga puluh lima) jerigen kosong;
- 1 (satu) Unit Speed Boat MUHAMMAD AZIZAN APRILIO;
- 20 (dua puluh) jerigen kosong
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 125/Pid.B/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 125/Pid.B/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Hakim Anggota Habibi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrian Saherwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa I Sopianto Als Ian Bin Ahmad dan Terdakwa II Zulkifli Als Ijul Bin Supardi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2021/PN Tbh
Statistik8221