- Menyatakan terdakwa ANDI MUH.RELDIANSYAH bin RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 25 (dua puluh lima) Paket Narkotika jenis sabudengan perincian : 1 (satu) paket sedang dan 24 (dua puluh empat) paket kecil dengan berat total bruto yaitu : 65,69 gram atau berat totalnetto yaitu : 56,4948 gram dengan rincian masing-masing BB 1 berat 49,6969 gram, BB 2 berat 0,3963 gram, BB 3 berat 0,9233 gram, BB 4 berat 0,1879 gram dan BB 5 berat 0,1496 gram, BB 6 berat 0,1939 gram, BB 7 berat 0,1566 gram, BB 8 berat 0,3744 gram gram, BB 9 berat 0,3605 gram, BB 10 berat 0,3703 gram, BB 11 berat 0,1593 gram, BB 12 berat 0,3950 gram, BB 13 berat 0,3790 gram, BB 14 berat 0,3988 gram, BB 15 berat 0,1890 gram dan BB 16 berat 0,1723 gram, BB 17 berat 0,1625 gram, BB 18 berat 0,1747 gram, BB 19 berat 0,1782 gram, BB 20 berat 0,3751 gram, BB 22 berat 0,1871 gram, BB 23 berat 0,1769 gram, BB 24 berat 0,3602 gram dan BB 25 berat 0,1979;
- 14 (empat belas) lembar potongan lakban warna hijau;
- 9 (sembilan) lembar potongan lakban warna pink;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild warna putih;
- 1 (satu) batang pipet warna putih untuk sendok sabu;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam Nomor Sim card : 081284328103;
- 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam Nomor Sim Card : 085333374851;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang dililitkan dengan lakban warna putih bening;
- 1 (satu) buah tas warna hijau.
- dirampas untuk Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu DT 33353 OF.
- dikembalikan kepada Murniati B;
Putusan PN KENDARI Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3925